POSS Gorontalo: Tingkatkan Pemahaman Akademisi Tentang Permohonan Paten

Gorontalo - Penelitian merupakan salah satu kegiatan yang dimiliki universitas di mana hasil dari penelitian tersebut dapat berupa invensi. Berdasar hal tersebut, Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Gorontalo yang saat ini memiliki potensi besar untuk didaftarkan hasil penelitiannya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bisnis proses permohonan paten, mulai dari pra-permohonan, permohonan, klasifikasi dan publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pasca permohonan seperti mutasi dan lisensi. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi para akademisi untuk mendaftarkan patennya.

Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Rifan Fikri dalam sambutannya mengatakan bahwa permohonan paten yang masuk pada tahun 2023 berjumlah 15.000 permohonan, tetapi hanya 30% yang merupakan permohonan dalam negeri. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2022 di mana berkat kemudahan yang diberikan pemerintah, permohonan dari Universitas, Lembaga Penelitian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat meningkat.

“Presiden mengarahkan agar output yang dihasilkan dari sebuah penelitian berupa paten, karena paten merupakan produk atau proses yang nyata wujudnya. Dengan adanya kebijakan tersebut harapannya dapat meningkatkan permohonan dari universitas, Lembaga Penelitian, dan UMKM,” jelasnya.

Tidak hanya mengharapkan jumlah permohonan yang meningkat, Rifan juga mengharapkan bahwa permohonan paten yang masuk juga memiliki kualitas yang baik sehingga paten yang didaftarkan dapat diterapkan dalam industri.

‘’Kami harapkan tidak terjadi banyak-banyakan permohonan antara universitas, tetapi permohonan paten yang berkualitas, karena dalam Undang-Undang Paten pasal 8, paten harus dapat diwujudkan dan diterapkan dalam industri karena itu bisa menjadi bahan penilaian diterimanya suatu paten,” tutupnya.

Direktur Poltekkes Kemenkes Mohamad Anas Anasiru mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu para akademisi dalam memahami lebih lanjut terkait dengan permohonan paten yang di mana paten juga merupakan indikator penting yang harus dicapai oleh instansi.

“Kami harapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu kami untuk mencapai indikator tersebut dan ilmu yang dibagi bisa bermanfaat untuk kami kedepannya dalam mengajukan permohonan paten,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025

Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Senin, 17 Maret 2025

DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Senin, 17 Maret 2025

Selengkapnya