POSS Gorontalo: Tingkatkan Pemahaman Akademisi Tentang Permohonan Paten

Gorontalo - Penelitian merupakan salah satu kegiatan yang dimiliki universitas di mana hasil dari penelitian tersebut dapat berupa invensi. Berdasar hal tersebut, Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Gorontalo yang saat ini memiliki potensi besar untuk didaftarkan hasil penelitiannya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bisnis proses permohonan paten, mulai dari pra-permohonan, permohonan, klasifikasi dan publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pasca permohonan seperti mutasi dan lisensi. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi para akademisi untuk mendaftarkan patennya.

Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Rifan Fikri dalam sambutannya mengatakan bahwa permohonan paten yang masuk pada tahun 2023 berjumlah 15.000 permohonan, tetapi hanya 30% yang merupakan permohonan dalam negeri. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2022 di mana berkat kemudahan yang diberikan pemerintah, permohonan dari Universitas, Lembaga Penelitian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat meningkat.

“Presiden mengarahkan agar output yang dihasilkan dari sebuah penelitian berupa paten, karena paten merupakan produk atau proses yang nyata wujudnya. Dengan adanya kebijakan tersebut harapannya dapat meningkatkan permohonan dari universitas, Lembaga Penelitian, dan UMKM,” jelasnya.

Tidak hanya mengharapkan jumlah permohonan yang meningkat, Rifan juga mengharapkan bahwa permohonan paten yang masuk juga memiliki kualitas yang baik sehingga paten yang didaftarkan dapat diterapkan dalam industri.

‘’Kami harapkan tidak terjadi banyak-banyakan permohonan antara universitas, tetapi permohonan paten yang berkualitas, karena dalam Undang-Undang Paten pasal 8, paten harus dapat diwujudkan dan diterapkan dalam industri karena itu bisa menjadi bahan penilaian diterimanya suatu paten,” tutupnya.

Direktur Poltekkes Kemenkes Mohamad Anas Anasiru mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu para akademisi dalam memahami lebih lanjut terkait dengan permohonan paten yang di mana paten juga merupakan indikator penting yang harus dicapai oleh instansi.

“Kami harapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu kami untuk mencapai indikator tersebut dan ilmu yang dibagi bisa bermanfaat untuk kami kedepannya dalam mengajukan permohonan paten,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya