Bengkulu - Dalam dunia teknologi dan inovasi, penelitian dan paten memainkan peran penting yang saling melengkapi. Penelitian bertujuan untuk menghasilkan inovasi yang menjadi dasar bagi perkembangan teknologi masa depan, sedangkan paten menjadi instrumen hukum yang sangat penting dan memberikan hak eksklusif kepada inventor yang melakukan penelitian untuk menggunakan, memproduksi, dan mengkomersialkan hasil inovasi mereka.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan asistensi dan drafting paten yang merupakah salah satu rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya paten dan proses pengajuannya. Selain itu, layanan ini juga diselenggarakan untuk memudahkan peneliti, pelaku industri, dan masyarakat umum dalam mendapatkan informasi dan bantuan teknis terkait pendaftaran paten.
“Deskripsi paten itu sangat penting, karena punya aturan-aturan khusus yang harus diikuti. Namun, masih banyak inventor yang belum paham dalam melakukan penulisan draft permohonan paten, terutama yang terkait dengan lingkup pelindungan patennya sendiri,” ujar Nico Endriarko Soelistyono selaku Pemeriksa Paten Madya DJKI.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membantu para inventor yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses pengajuan permohonan paten.
Pada kesempatan yang sama, Hendri Setiawan yang merupakan salah satu peserta kegiatan ini mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang telah menggelar kegiatan ini sehingga dapat membantu para inventor dalam memahami proses penyusunan dokumen paten.
“Sejauh ini kami sudah mendapatkan satu sertifikat paten dan akan mengajukan satu permohonan paten lagi, tetapi kami masih terkendala dalam penyusunan dokumen patennya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai cara penyusunan deskripsi paten agar ke depannya dapat lebih baik mempersiapkan dokumen permohonan paten, sehingga mengurangi potensi untuk ditolak,” lanjutnya.
Hendri juga berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar dapat memotivasi para inventor lain untuk mendaftarkan invensi mereka.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut diserahkan sebanyak 11 sertifikat paten kepada para inventor yang berasal dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah, dan Universitas Prof. Dr. Hazairin,S.H. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Selasa, 18 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung program DJKI pada tahun ini.
Selasa, 18 Februari 2025
Perwakilan Japan Patent Office (JPO) dari Mitsubishi UFJ Research and Consulting Co., Ltd. (MURC) mengapresiasi langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan kualitas layanan KI di pertemuan daring pada Senin, 17 Februari 2025.
Senin, 17 Februari 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Senin, 17 Februari 2025
Selasa, 18 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025