Banten - Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Invensi seperti alat baru, perangkat baru, proses baru, ataupun obat-obatan baru memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat dan menjadi salah satu tolok ukur kemajuan suatu bangsa.
Apabila dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah sehingga belum banyak yang melindungi invensinya sebagai paten.
Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, yang dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Drafting Paten di Auditorium Student Center Untirta Serang, Banten. Ini adalah rangkaian dari kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan mulai tanggal 20-21 Agustus 2024.
Susilo Wardoyo selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama mengatakan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) merupakan komponen penting dalam mengajukan permohonan paten, terutama dalam penulisan klaim. Klaim ini merupakan salah satu poin yang menentukan diberikannya hak eksklusif oleh negara kepada pemohon paten.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan keuntungan para inventor mendaftarkan paten adalah dapat melakukan komersialisasi atas paten yang ia miliki, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi.
“Dengan mendaftarkan patennya, inventor dapat memperjualbelikan invensi yang ia punya ke industri. Hal ini dapat meningkatkan aspek ekonomi masyarakat. Karena sebagaimana diketahui, negara yang maju adalah negara yang memiliki banyak paten di bidang teknologi.” ujar Susilo.
Susilo mengharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah paten dalam negeri, sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian negara serta mendorong peningkatan ranking Indonesia pada Global Innovation Index (GII)
“Kami melihat dari kegiatan ini para inventor memiliki antusias yang sangat luar biasa. Kami berharap akan lebih banyak lagi hasil penelitian berbasis paten, sehinga memiliki nilai komersil yang bermanfaat untuk pengembangan ekonomi bangsa,” pungkas Susilo.
Pada kesempatan yang sama, Fachrudin Perdana yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus peserta kegiatan ini mengatakan bahwa dirinya berharap agar kegiatan ini lebih rutin diselenggarakan, terutama di kampus. Dia mengaku sangat membutuhkan asistensi langsung dari DJKI, karena sebelumnya hanya mendapatkan informasi melalui daring.
“Tim kami sedang mengajukan paten terkait analisis zat gizi dan evaluasi produk pangan kami yang kemarin memang sudah diusulkan. Jadi konsultasi saya seputar perbaikan permohonan saja,” ujarnya.
“Karena sebelumnya sudah ada zoom meeting sehingga sekarang perlu adanya monitoring lagi dengan cara tatap muka. Sekaligus saya ingin tahu secara langsung apa-apa yang salah dari permohonan paten saya,” pungkas Fachrudin.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut diserahkan sebanyak 33 sertifikat paten kepada inventor yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Swiss German, LPPM Universitas Serang Raya, LPPM Universitas Negeri Jakarta, LPPM Universitas Multimedia Nusantara serta Institut Pertanian Bogor. (CRZ/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025