Banten - Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Invensi seperti alat baru, perangkat baru, proses baru, ataupun obat-obatan baru memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat dan menjadi salah satu tolok ukur kemajuan suatu bangsa.
Apabila dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah sehingga belum banyak yang melindungi invensinya sebagai paten.
Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, yang dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Drafting Paten di Auditorium Student Center Untirta Serang, Banten. Ini adalah rangkaian dari kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan mulai tanggal 20-21 Agustus 2024.
Susilo Wardoyo selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama mengatakan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) merupakan komponen penting dalam mengajukan permohonan paten, terutama dalam penulisan klaim. Klaim ini merupakan salah satu poin yang menentukan diberikannya hak eksklusif oleh negara kepada pemohon paten.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan keuntungan para inventor mendaftarkan paten adalah dapat melakukan komersialisasi atas paten yang ia miliki, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi.
“Dengan mendaftarkan patennya, inventor dapat memperjualbelikan invensi yang ia punya ke industri. Hal ini dapat meningkatkan aspek ekonomi masyarakat. Karena sebagaimana diketahui, negara yang maju adalah negara yang memiliki banyak paten di bidang teknologi.” ujar Susilo.
Susilo mengharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah paten dalam negeri, sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian negara serta mendorong peningkatan ranking Indonesia pada Global Innovation Index (GII)
“Kami melihat dari kegiatan ini para inventor memiliki antusias yang sangat luar biasa. Kami berharap akan lebih banyak lagi hasil penelitian berbasis paten, sehinga memiliki nilai komersil yang bermanfaat untuk pengembangan ekonomi bangsa,” pungkas Susilo.
Pada kesempatan yang sama, Fachrudin Perdana yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus peserta kegiatan ini mengatakan bahwa dirinya berharap agar kegiatan ini lebih rutin diselenggarakan, terutama di kampus. Dia mengaku sangat membutuhkan asistensi langsung dari DJKI, karena sebelumnya hanya mendapatkan informasi melalui daring.
“Tim kami sedang mengajukan paten terkait analisis zat gizi dan evaluasi produk pangan kami yang kemarin memang sudah diusulkan. Jadi konsultasi saya seputar perbaikan permohonan saja,” ujarnya.
“Karena sebelumnya sudah ada zoom meeting sehingga sekarang perlu adanya monitoring lagi dengan cara tatap muka. Sekaligus saya ingin tahu secara langsung apa-apa yang salah dari permohonan paten saya,” pungkas Fachrudin.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut diserahkan sebanyak 33 sertifikat paten kepada inventor yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Swiss German, LPPM Universitas Serang Raya, LPPM Universitas Negeri Jakarta, LPPM Universitas Multimedia Nusantara serta Institut Pertanian Bogor. (CRZ/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025