Banda Aceh - Provinsi Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan POSS Aceh dilaksanakan di Sai Hotel, Banda Aceh pada 14 s.d. 16 Mei 2024.
Junarlis selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan, Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Ia meyakini Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.
“Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan mampu meningkatkan permohonan paten. Tidak harus rumit, selama itu merupakan solusi masalah sehari-hari dan ada unsur kebaruan, dapat didaftarkan sebagai paten,” jelas Junarlis.
Total permohonan paten di Aceh sejak tahun 1991 sampai dengan Februari 2024 adalah 284 permohonan paten. Masih rendahnya permohonan paten dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait paten, Junarlis meminta kegiatan POSS ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta.
“Saya berharap pengetahuan rekan-rekan inventor dalam menuangkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan untuk didaftarkan menjadi lebih baik sehingga permohonan paten dapat terus meningkat. Hal tersebut agar kita dapat menyesuaikan diri dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Junarlis.
Menyambut harapan tesebut, Dian Nurfitri selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten mengatakan seluruh rangkaian kegiatan POSS merupakan wujud keseriusan DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bisnis proses paten, meningkatkan jumlah permohonan, dan pelindungan paten,” kata Dian.
Seperti rangkaian kegiatan POSS di provinsi lainnya, pada kegiatan POSS Aceh juga terdapat kegiatan sosisalisasi untuk peningkatan pemahaman paten dan layanannya, konsultasi pendaftaran, pemeriksaan, asistensi pemeriksaan paten, serta layanan paten lainnya.
“Dalam kegiatan ini diselesaikan 36 permohonan paten di Aceh. 33 permohonan diberi paten, dan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian,” pungkas Dian. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025