Pondasi Pemahaman Kuat Untuk Permohonan Paten Meningkat

Manado - Pada gelaran Patent Examiners Go to Campus kali ini, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon membuka pemaparan materi dengan sebuah kutipan yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2003. WIPO menyebutkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi sebuah kekuatan ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini KI telah menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan kebijakan ekonomi suatu negara.

Yasmon menyampaikan bahwa pada beberapa kesempatan, Ia sering menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan Global Innovation Index (GII). GII sendiri merupakan sebuah skema atau review yang dilakukan oleh WIPO setiap tahun dalam rangka menetapkan tingkat inovasi sebuah bangsa.

“Saya mengambil contoh dalam lima tahun terakhir. Di GII 2018, Indonesia ada di posisi 88 dari 132 negara. Kemudian tahun 2019, naik setingkat menjadi posisi 87. Pada tahun 2020 naik lagi menjadi peringkat 85, kemudian tahun 2021 turun lagi 2 tingkat, tetapi di tahun 2021 ke 2022 naik 12 peringkat. Artinya, jika kita berbicara inovasi maka posisi Indonesia berada di peringkat 75 dari 132 negara,” tutur Yasmon.

Salah satu indikator penilaian dalam GII adalah tentang berapa banyaknya jumlah permohonan paten yang diajukan warga lokalnya dalam suatu negara. Kemudian berapa jumlah permohonan paten internasional yang diajukan melalui skema Patent Cooperation Treaty (PCT). 

“Di Indonesia, jumlah permohonan paten oleh warga negaranya berada di peringkat 80 dari 132 negara. Sementara untuk Paten PCT, Indonesia berada di peringkat 100 dari 132 negara.  Paten Sederhana yang kerap disebut Utility Models berada di peringkat 30 dari 132 negara,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, menurutnya di Indonesia sendiri, kerap dijumpai pemohon yang belum memahami prosedur pengajuan permohonan paten, mulai dari perihal syarat kelengkapan dokumen, hingga bagaimana melakukan drafting patent secara benar. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan ‘Patent Examiners Go to Campus’. Kegiatan yang berlangsung pada 21 Agustus 2023 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini  merupakan rangkaian kegiatan Patent Examiners Go to Campus di sepuluh perguruan tinggi di Indonesia.

Selain untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar 8%, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan paten.

“Melalui Patent Examiners Go to Campus ini dilakukan pendampingan pengajuan permohonan paten dari awal. Nantinya teman-teman Pemeriksa Paten yang bertugas akan memberikan arah yang benar dari titik nolnya dan bagaimana menyusun dokumen spesifikasi paten yang baik dan benar,” ujar Yasmon.

Pada kesempatan tersebut Rektor Usrat, Oktovian Berty Alexander Sompie menerima sertifikat paten yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon. Dalam sambutannya, Oktovian mengatakan bahwa perjuangannya mendapatkan paten tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.

“Jangan sampai ada orang berpikir, lantaran Rektor maka saya mendapatkan sertifikat paten ini. Padahal paten ini sudah lima tahun perjuangannya sejak saya masih menjabat kepala laboratorium pada tahun 2018 lalu,” ucap Oktovian.

Oktovian melanjutkan tentang betapa pentingnya mempelajari tentang paten. Ia menyampaikan, agar permohonan paten bisa diterima, maka penemuan itu harus bisa diterjemahkan dalam bahasa Paten.

Senada dengan Oktovian, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat, Jefrey I. Kindangen mengapresiasi diadakannya acara ini selama dua pekan ke depan.

“Sebagai perantara pengusulan paten, sering kali kami mendapatkan surat permintaan perbaikan. Sebagai ketua LPPM, kami menyambut baik diadakannya acara ini dan berharap acara ini bukan terakhir kalinya. Acara ini sangat kami butuhkan,” pungkas Jefrey. (Iwm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya