Plt. Sekretaris DJKI: Pemeriksa Kekayaan Intelektual Merupakan Ujung Tombak DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Penghitungan Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 18 s.d. 21 Januari 2021 di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengemban jabatan fungsional, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sangat penting. Tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka seorang PNS pada jabatan fungsional  tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karir pegawai yang bersangkutan.

“Pelaksanaan tugas jabatan Fungsional Tertentu (JFT) didasari pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit,” ujar Sucipto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DJKI dalam sambutannya. 

Angka kredit sendiri merupakan akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit jabatan fungsional pemeriksa berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam satu tahun yakni periode Januari s.d. Desember 2021.

“Di sini ada 112 Pemeriksa Paten, 90 Pemeriksa Merek, 25 Pemeriksa Desain Industri dan hal ini merupakan aset besar yang dimiliki oleh DJKI. Dari mereka World Class IP Office dapat diwujudkan,” terang Sucipto. 

Sucipto melanjutkan bahwa pemeriksa KI merupakan motor penggerak dan ujung tombak DJKI. Untuk itu, ia berharap pemeriksa KI diberi wadah tukar pikiran serta mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.

“Hal ini dilakukan agar mencapai tata nilai PASTI yaitu ada profesional, jadi harus benar-benar profesional kalau sudah begitu pasti jadi semakin akuntabel, bertanggung jawab, rukun, bersinergi, guyub sehingga semua menjadi terasa mudah, transparan dan inovatif.” pungkasnya. (ch/kad). 


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya