Plt Ditjen KI Lantik 14 Orang Tim Ahli Indikasi Geografis

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu melantik empat belas Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) pada Senin, 24 Januari 2022 di Aula Oemar Seno Aji, Jakarta.
 
"Pada kesempatan ini saya ingin mengajak saudara-saudara yang baru dilantik untuk melaksanakan sumpah yang saudara ucapkan dan dibarengi dengan komitmen moral untuk mengemban amanah jabatan," tutur Razilu saat menyampaikan sambutan.

Razilu menyampaikan, Indonesia memiliki keragaman dan potensi ekonomi IG yang besar. Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan pelindungan terhadap potensi tersebut dengan mengukuhkan tim ahli IG.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis ditegaskan bahwa tim ahli IG memiliki tugas, antara lain melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, tim ahli IG yang telah diangkat masing-masing telah memiliki pengetahuan, keahlian, atau pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dalam bidang-bidang tertentu seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan keahlian lainnya.

Selain itu, agar penilaian yang diberikan objektif dan transparan, tim ahli IG bersikap mandiri (independent) dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dalam lingkup IG.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang diberikan tim ahli IG periode I hingga periode III yang telah berkontribusi terhadap terdaftarnya 108 Indikasi Geografis di Indonesia. Semoga capaian ini dapat terus meningkat ke depannya," Razilu.

Sebagai informasi, pada 12 Januari yang lalu, DJKI baru saja menyerahkan sertifikat IG produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopuro. Kopi jenis arabika ini memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya