Plt Dirjen KI Razilu Serahkan 5 Surat Pencatatan Ciptaan Masyarakat Papua

Jayapura - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan lima surat pencatatan ciptaan untuk masyarakat Papua dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua. 

“Saya mengucapkan selamat atas karya yang secara resmi telah mendapatkan pencatatan ciptaan. Pencatatan ini adalah wujud awal dari pelindungan hukum untuk kekayaan intelektual masyarakat Papua,” ujar Razilu.


Lima penerima surat pencatatan ciptaan tersebut berupa tiga buku, satu batik dan satu lagu. Salah satu penerimanya adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan bukunya,  “PON XX Supremasi dan Kemuliaan Papua”.

Selain itu, Razilu juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Indikasi Geografis. Surat pencatatan KIK tersebut diberikan untuk Karapao, Mbiitoro, dan Jipai, sementara indikasi geografis yang berhasil didaftarkan adalah Kopi Arabika Baliem Wamena.


“Pencatatan KIK dan pendaftaran indikasi geografis ini memastikan kekayaan budaya dan alam kita tidak dapat diklaim oleh negara lain. Kita juga akan bisa memaksimalkan potensi ekonominya untuk kenaikan taraf hidup masyarakat kita sendiri,” lanjut Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua (Kakanwil Papua) Anthonius Mathius Ayorbaba menyatakan apresiasinya terhadap pemberian sertifikat dan pencatatan ini. 

Dia mengatakan bahwa Provinsi Papua telah bersinergi sehingga pihaknya telah berhasil menerima sertifikat KI terbanyak di seluruh Papua. Anthonius juga telah mengatakan bahwa Provinsi Papua telah mengantongi 45 surat pencatatan KIK.

“Kami telah berhasil mendapatkan 2305 sertifikat yang dibangun berdasarkan sinergi terbaik kami dengan para pemimpin daerah, didukung bapak Sekretaris Daerah (Papua). Kami juga menjadi KIK terbanyak,” ucap Anthonius.

Tak hanya itu, dua sertifikat merek juga diberikan untuk Perusahaan Daerah Air Minum dengan mereknya Robong Holo dan Nan Wani. DJKI juga memberikan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Saga Mall Abepura.

Sebagai informasi pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga membuka secara resmi kegiatan Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) ke 24 di Provinsi Papua. Penyelenggaraan MIC sebagai bagian dari program Kemenkumham hadir melayani di tengah-tengah masyarakat Papua.

MIC adalah program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak ini mengusung konsep jemput bola yang dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan KI atas karya maupun produk usahanya.


Diharapkan dengan adanya MIC yang akan diselenggarakan pada 22 s.d 25 Agustus 2022 ini dapat meningkatkan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Papua.
“Kiranya rangkaian ini dapat mendukung potensi-potensi pelaku ekonomi di wilayah Provinsi Papua semakin memiliki daya saing ekonomi,” pungkasnya. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya