Plt. Dirjen KI Razilu Ajak UMKM Jambi ‘Naik Kelas'

Jambi - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu ingin kolaborasi pemerintah pusat dan daerah Provinsi (Pemprov) Jambi terus meningkat dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Tujuannya untuk menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jambi.

“Kolaborasi layanan publik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan mampu mendorong UMKM agar ‘naik kelas’ yaitu digitalisasi. Ini sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat UMKM kita,” ucap Razilu pada pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak Jambi pada 30 Agustus 2022 di BW Luxury Jambi.

Dia juga berharap agar masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia yang digaungkan dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya. 

“Oleh karena itu saya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemprov Jambi dalam mendorong pertumbuhan KI di Jambi,” lanjutnya.

Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, Provinsi Jambi memiliki 165.497 UMKM dengan sumber pendapatan ekonomi secara umum dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 31%, pertambangan dan galian mencapai 16%, perdagangan sebanyak 12% serta industri pengolahan sebesar 9,8%.

Sejalan dengan hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris, mengamini bahwa ada begitu banyak produk UMKM di Jambi. Sayangnya, belum banyak dari UMKM tersebut yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

“Semangat kita untuk memajukan UMKM ini luar biasa. Banyak anak-anak daerah kami yang mewarnai, tapi sayangnya kita masih main di lokal. Harusnya mereka sudah ada merek karena kualitasnya tidak kalah dengan merek-merek internasional,” lanjutnya.



Al Haris berharap DJKI dapat mempercepat proses penerimaan sertifikat KI, terutama merek. Tujuannya untuk menarik minat pengusaha dalam melindungi mereknya yang bisa meningkatkan nilai produk.

KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pelindungan KI juga memainkan peran dalam Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) di bidang politik dan keamanan. KI juga dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal). 

Sementara itu, pelaksanaan Mobile IP Clinic sendiri diharapkan dapat  mendorong potensi KI di wilayah melalui  pengembangan agen diseminasi KI di wilayah dan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham pada khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya. 

Saat ini Mobile IP Clinic telah hadir di 29 provinsi. Jambi menjadi provinsi ke-28 pelaksanaan MIC. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kolaborasi antara Kemenkumham Kanwil Jambi dengan Pemprov Jambi, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat terutama UMKM agar mendapatkan layanan KI, sehingga terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia. 

Penyerahan Penghargaan, Sertifikat dan Surat Pencatatan KI

Plt. Dirjen KI Razilu pada kesempatan ini juga menyerahkan penghargaan KI kepada beberapa pejabat pemerintah yang dianggap telah berperan dalam pemajuan kekayaan intelektual di Jambi. 

Penerima penghargaan ini antara lain Gubernur Jambi, Walikota Jambi, Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Kabupaten Batang Hari, Bupati Kabupaten Merangin, Bupati Kabupaten Kerinci, dan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.



Selain itu, Razilu juga memberikan sertifikat merek, desain industri, dan surat pencatatan KI pada masyarakat Jambi. Di antaranya adalah hak cipta untuk lagu ‘Setengah Mati’ dan ‘Pulang’ untuk Syahroni dan merek dengan etiket “Bidadari” milik Doni Yosdianto. 

Jambi Town Square Mall juga menerima Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Sertifikat ini diberikan karena Jambi Town Square Mall dinilai taat hukum dan tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

“Sertifikasi ini kami berikan pada Jambi Town Square Mall atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan hanya barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum,” pungkas Razilu. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya