Plt. Dirjen KI Razilu Ajak UMKM Jambi ‘Naik Kelas'

Jambi - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu ingin kolaborasi pemerintah pusat dan daerah Provinsi (Pemprov) Jambi terus meningkat dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Tujuannya untuk menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jambi.

“Kolaborasi layanan publik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan mampu mendorong UMKM agar ‘naik kelas’ yaitu digitalisasi. Ini sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat UMKM kita,” ucap Razilu pada pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak Jambi pada 30 Agustus 2022 di BW Luxury Jambi.

Dia juga berharap agar masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia yang digaungkan dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya. 

“Oleh karena itu saya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemprov Jambi dalam mendorong pertumbuhan KI di Jambi,” lanjutnya.

Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, Provinsi Jambi memiliki 165.497 UMKM dengan sumber pendapatan ekonomi secara umum dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 31%, pertambangan dan galian mencapai 16%, perdagangan sebanyak 12% serta industri pengolahan sebesar 9,8%.

Sejalan dengan hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris, mengamini bahwa ada begitu banyak produk UMKM di Jambi. Sayangnya, belum banyak dari UMKM tersebut yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

“Semangat kita untuk memajukan UMKM ini luar biasa. Banyak anak-anak daerah kami yang mewarnai, tapi sayangnya kita masih main di lokal. Harusnya mereka sudah ada merek karena kualitasnya tidak kalah dengan merek-merek internasional,” lanjutnya.



Al Haris berharap DJKI dapat mempercepat proses penerimaan sertifikat KI, terutama merek. Tujuannya untuk menarik minat pengusaha dalam melindungi mereknya yang bisa meningkatkan nilai produk.

KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pelindungan KI juga memainkan peran dalam Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) di bidang politik dan keamanan. KI juga dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal). 

Sementara itu, pelaksanaan Mobile IP Clinic sendiri diharapkan dapat  mendorong potensi KI di wilayah melalui  pengembangan agen diseminasi KI di wilayah dan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham pada khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya. 

Saat ini Mobile IP Clinic telah hadir di 29 provinsi. Jambi menjadi provinsi ke-28 pelaksanaan MIC. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kolaborasi antara Kemenkumham Kanwil Jambi dengan Pemprov Jambi, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat terutama UMKM agar mendapatkan layanan KI, sehingga terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia. 

Penyerahan Penghargaan, Sertifikat dan Surat Pencatatan KI

Plt. Dirjen KI Razilu pada kesempatan ini juga menyerahkan penghargaan KI kepada beberapa pejabat pemerintah yang dianggap telah berperan dalam pemajuan kekayaan intelektual di Jambi. 

Penerima penghargaan ini antara lain Gubernur Jambi, Walikota Jambi, Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Kabupaten Batang Hari, Bupati Kabupaten Merangin, Bupati Kabupaten Kerinci, dan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.



Selain itu, Razilu juga memberikan sertifikat merek, desain industri, dan surat pencatatan KI pada masyarakat Jambi. Di antaranya adalah hak cipta untuk lagu ‘Setengah Mati’ dan ‘Pulang’ untuk Syahroni dan merek dengan etiket “Bidadari” milik Doni Yosdianto. 

Jambi Town Square Mall juga menerima Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Sertifikat ini diberikan karena Jambi Town Square Mall dinilai taat hukum dan tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

“Sertifikasi ini kami berikan pada Jambi Town Square Mall atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan hanya barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum,” pungkas Razilu. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya