Plt Dirjen KI: PDLM Milik DJKI Harus Terintegrasi dengan SLIM Milik LMKN Agar Pembayaran Royalti Transparan

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memaksimalkan penghitungan royalti lagu dan musik, Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik yang dimiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan,” kata Razilu saat dialog publik-privat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Namun, dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tersebut ada pada LMKN.

“Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” ungkap Razilu.

Sementara itu, untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, DJKI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM.

Mengingat, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi, namun penarikan royalti kepada pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait musik dan lagu tetap harus dilakukan.

“Pembayaran tarif royalti tetap berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM,” ucap Razilu.

“Jadi nanti kalau ada pusat-pusat pelayanan publik komersial yang ditarik tarifnya di luar dari ketentuan ini, itu dianggap gratifikasi, dianggap korupsi, atau menyimpang dari pada aturan ini,” lanjutnya.

Razilu juga menyebutkan dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

Adapun sektor pelayanan publik yang bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik yang dapat dikenakan penarikan royalti yaitu, Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek; Konser Musik; Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Bank dan Kantor; Pertokoan; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel dan Fasilitas Hotel; dan Usaha Karaoke.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Hak Terkait, Ikke Nurjanah mengatakan proses pembangunan SILM saat ini sudah masuk dalam tahap uji coba.

“Desember ini kita mengadakan demo, karena PDLM sudah di launching, kita coba pakai dasar dari PDLM di SILM itu sendiri. Jadi kita akan lihat sejauh mana sensifitas dari sistem ini memasukan data, sehingga tersensorlah para pelaku musik,” kata pelantun lagu Terlena.

Dirinya juga menyebut bahwa apalikasi SILM akan diluncurkan pada bulan Maret 2023.

“SILM ini harus selesai di Maret 2023, itu adalah komitmennya. Mudah-mudahan komitmen ini bisa tercapai dan LMKN menyambut sistem data lagu ini,” pungkas Ikke.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya