Plt. Dirjen KI Lakukan Audiensi Dengan Dirjen OTDA

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu beserta jajaran melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara daring pada Selasa, 5 April 2022.

Audiensi tersebut dalam rangka meminta dukungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri untuk mensukseskan kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia.

Mengingat, dalam roving tersebut, DJKI berencana mengundang para gubernur, wali kota, dan bupati. "Hal ini tentunya membutuhkan kerja sama dengan Ditjen OTDA untuk memantu mengumpulkan para pimpinan daerah tersebut," kata Razilu.



Razilu mengatakan tujuan dari roving seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi terkait manfaat hadirnya sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

"Sehingga kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan akan mampu menggerakan berbagai elemen dibawah kepemimpinannya guna membangun wilayah berbasis KI," ujarnya.

Razilu juga berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi pembuka komunikasi antar kementerian lembaga serta pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya