Plt. Dirjen KI: KI Ada di Sekitar Kita dan Punya Nilai Ekonomi

Bandung - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki kaitan erat dengan manusia di kehidupan sehari - harinya. Mulai dari bangun tidur hingga akan tidur kembali, KI ada di sekitar kita dan KI juga erat kaitannya dengan nilai ekonomi.

“Contoh sederhana, shampo yang kita gunakan sehari-harinya itu memiliki merek, paten pada formula samponya, juga desain industri untuk dari segi kemasan produk sampo tersebut,” terang Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) KI Razilu pada Podcast ‘Operasi’ Obrolan Pencari Inspirasi dan Informasi, Jumat 20 Mei 2022.

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa KI memiliki jangka waktu pelindungan dalam eksploitasi nilai ekonominya. Selepas jangka waktu itu, KI akan menjadi milik umum. Artinya, apabila orang lain menggunakan KI tersebut maka tidak akan menjadi pelanggaran. 

“Salah satu rezim KI yaitu hak cipta yang memiliki masa pelindungan seumur hidup ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Untuk rezim merek 10 tahun dan bisa diperpanjang pelindungan mereknya. Namun, untuk paten itu tidak bisa diperpanjang pelindungannya,” tutur Razilu.



Menurut Razilu, negara maju adalah negara yang mengedepankan kekayaan intelektualnya. Sebagai contoh, dapat dilihat dari semua negara yang bergabung pada G20, ekonomi negara-negara tersebut distimulasi oleh kekayaan intelektualnya yang terdepan seperti Jepang salah satunya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk ikut dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 6 Januari 2022.

“Dengan POP HC kami memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pencatatan ciptaan. Surat pencatatan ciptaan akan terbit kurang dari 10 menit. Di sini kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa sekarang pencatatan ciptaan itu tidak susah dan tidak perlu ribet lagi,” kata Razilu.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi asal Kota Bandung, Balum, menyampaikan pengalamannya dalam menggunakan POP HC.

“Saya kemarin sudah mencoba sendiri POP HC ini. Ternyata sangat gampang dan mudah banget hanya 3-4 menit saja surat pencatatannya terbit,” ungkap Balum.

Selaras dengan Balum, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat sekaligus Duta KI Jawa Barat, Firman Siagian juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini DJKI yang telah memberikan kemudahan khususnya kepada para musisi untuk mencatatkan karya ciptaannya dengan POP HC.



“Menurut saya, dengan adanya POP HC ini merupakan wujud nyata dari pemerintah yang membuktikan benar-benar hadir di tengah masyarakat kita semua,” kata Firman.

Menurutnya, kini musisi di Indonesia tidak perlu khawatir lagi karena kini ide maupun karya yang dihasilkan telah didukung oleh negara dan dapat dilindungi pelindungan hukumnya.

Di kesempatan yang sama, Razilu juga melakukan kunjungan ke kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Kota Bandung. Ia berharap dengan adanya MIC, DJKI dapat mendengar masyarakat dan dapat menjawab serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat kini. (ver/kad)





LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya