Plt. Dirjen KI Ajak Toraja Utara Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Toraja Utara - Kekayaan Intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendorong masyarakat maupun pemerintah daerah mendaftarkan ataupun mencatatkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki. Untuk itu, dibuatlah nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI. 



Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Razilu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 23 Maret 2022 di Toraja Heritage Hotel.

Razilu menyampaikan bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, KI dibagi menjadi dua yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal (milik masyarakat hukum adat/komunitas). 

“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal KI personal yang terdiri dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional/Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis. Ini yang perlu digali terus menerus oleh pemerintah daerah,” ujar Razilu.

Indonesia memiliki kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia yang luar biasa. Kekayaan budaya, alam, dan tradisi Toraja Utara menjadi potensi tersendiri dan harus dilindungi.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Plt. Dirjen KI juga memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK terkait ekspresi budaya tradisional sejumlah 131 KIK. Razilu mengatakan mempertahankan hak KI yang dimiliki sangat penting dan akan mengangkat nama baik Toraja Utara.




Dengan adanya sistem pencatatan KIK yang dibangun melalui pusat data dari berbagai Kementerian/lembaga akan menjadikan suatu kekuatan dan kedaulatan KIK Indonesia. 

“Selain kopi toraja yang sudah mendunia, mari Toraja Utara gali segala potensi yang ada untuk dicatatkan,” imbau Razilu.

Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara menyambut baik kehadiran dan kerja sama dengan DJKI.

“Terima kasih saya ucapkan. Kunjungan DJKI ke Toraja Utara menjadi berkat bagi pariwisata dan perekonomian Toraja Utara,” tutur Yohanis.

Sangat penting kegiatan diseminasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman atas pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Seluruh pihak harus terus bersinergi menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya