Plt. Dirjen KI Ajak Sivitas Akamedika Kota Baubau Sulawesi Tenggara Lindungi Kekayaan Intelektual

Baubau - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak kepada sivitas akademika di universitas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melindungi hasil kreasi dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu disampaikan Razilu sebagai pembicara dalam Kulian Umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Kota Baubau pada hari Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Razilu, perguruan tinggi merupakan salah satu tulang punggung penghasil KI di Indonesia. Di mana banyak bermunculan inovasi baru yang berguna bagi kemudahan aktifitas manusia berasal dari penelitian perguruan tinggi. 

Razilu menyebut beberapa hal terkait pentingnya pelindungan KI dalam penelitian. Pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, mengenali state-of-the-art, untuk mengetahui  perkembangan terakhir di bidang teknologi tertentu. Keempat, untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kelima, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Keenam, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Ketujuh, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Dan kedelapan, KI sebagai indikator hasil penelitian.

Dalam mendukung peningkatan pelindungan KI bagi universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan fasilitas kemudahan.

Seperti kemudahan dalam melakukan permohonan pencatatan dan pendaftaran KI melalui sistem daring atau online, baik berupa hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.

Selain itu, DJKI juga memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun draf permohonan paten melalui program Klinik KI Bergerak dan Drafting Patent Camp.

Selain itu, dipenghujung kuliah umumnya, Razilu mengingatkan kepada para sivitas akademika mengenai 5 (lima) agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju. Di mana kelima agenda tersebut sangat berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan KI.

Lima agenda tersebut antara lain, pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat; keempat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas; kelima, pembangunan ibu kota nusantara.

“Untuk menghirilisasi dan mengindustrialisasi sumber daya alam perlu kekayaan intelektual, perlu sentuhan teknologi, perlu sentuhan kreatifitas, perlu sentuhan yang inovatif, dan itulah peran dari kekayaan intelektual,” pungkas Razilu.

Pelindungan KI menjadi menjadi penting, sebab sebagai pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara.

Pada kesempatan yang sama, DJKI melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang pelindungan dan pemanfaatan KI dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin dan Universitas Muslim Buton.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya