Plt. Dirjen Kekayaan Kekayaan Intelektual Berikan Edukasi Gali Potensi Pekanbaru

Pekanbaru - Laju peningkatan permohonan KI dalam lima tahun terakhir sangat pesat. Pandemi Covid-19 memunculkan banyak kreativitas dan inovasi para pelaku usaha. Pelaku usaha dan ekonomi kreatif mulai menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Namun kesadaran tersebut belum sepenuhnya terwujud di Pekanbaru. Pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pariwisata pada tahun 2019 sebesar 184 milyar, namun pandemi membuat PAD pada tahun 2020 menurun menjadi 115,7 milyar.

Untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Usaha Pariwisata dan Pelaku Ekonomi Kreatif Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu secara virtual memberikan edukasi terkait pentingnya pendaftaran KI kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Pekanbaru, Riau.

KI merupakan aset berharga, sumber ekonomi/kekayaan, kunci pertumbuhan ekonomi suatu negara, bahkan dapat menjadi identitas perekat bangsa. 

“Potensi pelaku usaha kecil bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar melalui pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya,” jelas Razilu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI serta edukasi proses pendaftaran KI bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususya di Pekanbaru. 

Dalam mendukung peningkatan jumlah pendaftaran KI kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan berbagai kemudahan.“

Dukungan yang DJKI berikan diantaranya ialah kemudahan pendaftaran KI secara online, insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, layanan pasca registrasi melalui loket virtual, serta penyederhanaan syarat pendaftaran,” pungkas Razilu.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Universitas Sebelas Maret yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Pekanbaru, pada Kamis, 11 November 2021. Hadir sebanyak 80 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, 40 peserta hadir secara luring dan 40 peserta hadir secara daring.

Sosialisasi ini akan dilakukan di empat kota/kabupaten di Indonesia, yaitu Pekanbaru, Tanjung Pandan, Yogyakarta dan Malang. Pekanbaru menjadi kota pertama dengan target 80 permohonan kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya