Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan 2 Sertifikat Merek kepada Pondok Pesantren Sunan Drajat

Lamongan - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto melakukan kunjungan ke Bumi Damai Pondok Pesantren Sunan Drajat, Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu, 22 Desember 2021.

Kunjungan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mendiseminasikan terkait kekayaan intelektual (KI).

Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyerahkan 2 (dua) sertifikat merek dagang ke pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD).

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini luar biasa, hari ini kami bawa 2  (dua) sertifikat, yang berkaitan dengan Garam SSD dan merek Air Mineral Aidrat. Melalui teknologi sedemikian rupa sehingga air laut bisa menjadi air tawar yang layak untuk diminum,” kata Razilu.

Menurutnya, Pondok Pesantren Sunan Drajat memiliki teknologi yang merubah air laut menjadi air tawar layak minum, teknologi tersebut memungkinkan untuk didaftarkan patennya.

Namun perlu diketahui juga, bahwa syarat diberikan suatu paten yaitu, memiliki nilai kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Kiai Ghofur yang memiliki pemikiran yang luar biasa tentang bagaimana mengelola kebutuhan yang sangat mendasar bagi kebutuhan manusia, yakni air minum dan garam,” terang Razilu.

Melalui sertifikat kekayaan intelektual ini, Razilu optimis, Pondok Pesantren Sunan Drajat mampu berperan dan mewarnai percepatan pemulihan ekonomi dan ilmu pengetahuan, serta pembangunan budaya pasca pandemi Covid-19.

“Semoga dengan memiliki sertifikat ini, Pondok Pesantren Sunan Drajat bisa lebih maju dan barokah lagi,” tandasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur menyampaikan, selain memajukan pendidikan dan keagamaan, Pondok Pesantren Sunan Drajat juga terus menekankan para santrinya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam bidang usaha.

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini tak hanya mengajarkan teori kepada santri, tapi juga praktek langsung, utamanya kemandirian dalam bidang usaha,” ungkap KH. Abdul Ghofur.

Lebih lanjut, Kiai Ghofur berharap, dengan dikantonginya sertifikat ini, produk-produk Pondok Pesantren Sunan Drajat akan lebih berkembang pesat.

“Alhamdulillah, produk dari Pondok Pesantren Sunan Drajat, baik Aidrat dan Garam SSD selama ini sudah menyebar dan diminati oleh para konsumennya. Semoga akan lebih besar dan bermanfaat lagi,” harapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya