Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut DJKI Berperan Penting Mensukseskan 5 Agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam mensukseskan 5 agenda besar Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju.

Lima agenda tersebut adalah pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat; keempat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas; kelima, pembangunan ibu kota nusantara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, mengatakan kelima agenda besar itu berkaitan erat dengan seluruh unsur kekayaan intelektual (KI), baik paten, desain industri, merek, hak cipta dan indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Sebab, pelindungan KI menjadi pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara. Di mana hal ini tentunya dapat membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Oleh karena itu, DJKI sudah siapkan dan terus melakukan pengembangan terkait pangkalan data kekayan intelektual Indonesia (PDKI)," kata Razilu saat memberi penguatan pada acara Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Hotel Aston Jayapura, Papua, Selasa, 23 Agustus 2022.



Ia menjelaskan bahwa PDKI merupakan pusat data yang dimiliki DJKI yang berisikan data seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, mulai dari informasi status dan jumlah permohonan pencatatan dan pendaftaran KI yang diajukan di Indonesia.

"Karena disanalah bapak ibu harus berselancar untuk mencari informasi, apakah teknologi yang akan saya terapkan atau merek yang akan saya gunakan itu sudah diajukan oleh orang lain atau belum," ucap Razilu.

Hal ini penting dilakukan oleh setiap orang yang ingin melakukan pengajuan permohonan KI guna memastikan dan melihat peluang KI yang akan diajukannya belum diajukan oleh orang lain.

Sebab, DJKI akan menolak permohonan KI yang dianggap menyerupai atau memiliki persamaan dengan merek, paten dan desain industri milik orang lain yang statusnya sudah terdaftar di PDKI.

“Jadi bapak ibu sebelum melakukan pengajuan permohonan harus ada pra perlakuan yang dilakukan oleh bapak ibu dengan berselancar di pangkalan data ini,” terang Razilu.

Untuk menyukseskan 5 program besar menuju Indonesia maju melalui pelindungan KI, DJKI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dengan menggelar Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic ke daerah-daerah, kali ini MIC hadir di Jayapura, Provinsi Papua.

Klinik KI Bergerak ini akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan KI. Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya