Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut DJKI Berperan Penting Mensukseskan 5 Agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam mensukseskan 5 agenda besar Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju.

Lima agenda tersebut adalah pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat; keempat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas; kelima, pembangunan ibu kota nusantara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, mengatakan kelima agenda besar itu berkaitan erat dengan seluruh unsur kekayaan intelektual (KI), baik paten, desain industri, merek, hak cipta dan indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Sebab, pelindungan KI menjadi pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara. Di mana hal ini tentunya dapat membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Oleh karena itu, DJKI sudah siapkan dan terus melakukan pengembangan terkait pangkalan data kekayan intelektual Indonesia (PDKI)," kata Razilu saat memberi penguatan pada acara Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Hotel Aston Jayapura, Papua, Selasa, 23 Agustus 2022.



Ia menjelaskan bahwa PDKI merupakan pusat data yang dimiliki DJKI yang berisikan data seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, mulai dari informasi status dan jumlah permohonan pencatatan dan pendaftaran KI yang diajukan di Indonesia.

"Karena disanalah bapak ibu harus berselancar untuk mencari informasi, apakah teknologi yang akan saya terapkan atau merek yang akan saya gunakan itu sudah diajukan oleh orang lain atau belum," ucap Razilu.

Hal ini penting dilakukan oleh setiap orang yang ingin melakukan pengajuan permohonan KI guna memastikan dan melihat peluang KI yang akan diajukannya belum diajukan oleh orang lain.

Sebab, DJKI akan menolak permohonan KI yang dianggap menyerupai atau memiliki persamaan dengan merek, paten dan desain industri milik orang lain yang statusnya sudah terdaftar di PDKI.

“Jadi bapak ibu sebelum melakukan pengajuan permohonan harus ada pra perlakuan yang dilakukan oleh bapak ibu dengan berselancar di pangkalan data ini,” terang Razilu.

Untuk menyukseskan 5 program besar menuju Indonesia maju melalui pelindungan KI, DJKI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dengan menggelar Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic ke daerah-daerah, kali ini MIC hadir di Jayapura, Provinsi Papua.

Klinik KI Bergerak ini akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan KI. Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya