Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan dibidang kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, baik dari segi layanan permohonan KI maupun pemahaman KI.
Hal tersebut disampaikan Razilu pada pembukaan kegiatan Roving Seminar KI Kawasan Jakarta bertajuk ‘Memacu Kreativitas dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Seperti pada gelaran roving seminar KI, kata Razilu, kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya KI kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota.
“Tujuannya ingin Pak Menteri memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya kekayaan intelektual kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Makanya kita undang di setiap tempat itu adalah para gubernur, bupati, walikota hadir dan sekaligus juga ingin memberikan pemahaman kepada pimpinan perguruan tinggi,” ucapnya.
Mengingat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan terkait memiliki peranan penting dalam memberikan pemahaman mengenai KI dan membantu masyarakat mendapatkan pelindungan KI.
Untuk itu, menurut Razilu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kerja sama antar kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna menyebarluaskan manfaat hadirnya sistem KI.
“Jadi Roving Seminar KI ini untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dengan para Kepala Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi, serta para pemangku kepentingan lain di wilayah,” ujarnya.
“Yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Razilu.
Selain itu, Razilu juga mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya aplikasi digital yang di bangun DJKI, seperti Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).
Melalui kegiatan ini, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha di wilayahnya untuk membantu dalam pengembangan usaha dan pelindungan KI.
“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan lagi kesadaran dari pada pemerintah daerah memberikan semacam insentif kepada pelaku usaha mereka sendiri untuk bangkit bergerak melalui kekayaan intelektual,” pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025