Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu: DJKI Gencar Tingkatkan Pemahaman KI ke Seluruh Indonesia

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan dibidang kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, baik dari segi layanan permohonan KI maupun pemahaman KI.

Hal tersebut disampaikan Razilu pada pembukaan kegiatan Roving Seminar KI Kawasan Jakarta bertajuk ‘Memacu Kreativitas dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 21 November 2022.

Seperti pada gelaran roving seminar KI, kata Razilu, kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya KI kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota.

“Tujuannya ingin Pak Menteri memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya kekayaan intelektual kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Makanya kita undang di setiap tempat itu adalah para gubernur, bupati, walikota hadir dan sekaligus juga ingin memberikan pemahaman kepada pimpinan perguruan tinggi,” ucapnya.

Mengingat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan terkait memiliki peranan penting dalam memberikan pemahaman mengenai KI dan membantu masyarakat mendapatkan pelindungan KI. 

Untuk itu, menurut Razilu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kerja sama antar kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna menyebarluaskan manfaat hadirnya sistem KI.

“Jadi Roving Seminar KI ini untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dengan para Kepala Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi, serta para pemangku kepentingan lain di wilayah,” ujarnya.

“Yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Razilu.

Selain itu, Razilu juga mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya aplikasi digital yang di bangun DJKI, seperti Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).

Melalui kegiatan ini, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha di wilayahnya untuk membantu dalam pengembangan usaha dan  pelindungan KI.

“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan lagi kesadaran dari pada pemerintah daerah memberikan semacam insentif kepada pelaku usaha mereka sendiri untuk bangkit bergerak melalui kekayaan intelektual,” pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya