Bandung - Visi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjadi World Class Intellectual Property Office merupakan arah kebijakan DJKI dalam Rencana Strategis (Renstra) DJKI 2020-2024 yang berfokus pada peningkatan optimalisasi layanan publik berbasis teknologi informasi. Memasuki tahun terakhir periode ini, DJKI perlu melakukan reviu sebagai suatu proses evaluasi dan peninjauan terhadap implementasi Renstra yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam pembukaan kegiatan yang berlangsung pada 30 Januari 2024 di Crowne Hotel Bandung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyatakan bahwa evaluasi ini membutuhkan telaah atas kebijakan, pelaksanaan, serta indikator dan target sasaran program DJKI.
“Idealnya visi DJKI untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia dapat terwujud tahun ini, namun perlu kita lihat dan petakan bersama sampai tahap mana proses yang sudah dijalankan. Perlu langkah konkrit dan terukur serta mengevaluasi berdasarkan indikator yang sudah ditentukan,” jelas Min.
Min memberikan arahan agar Renstra DJKI ini sejalan dengan Renstra Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan RPJMN. Selain itu diperlukan adanya langkah dan indikator rasional dalam menjalankan program dan kegiatan DJKI. Harapannya kebijakan KI yang ada dapat lebih menyesuaikan dengan kondisi aktual dan mengoptimalisasikan layanan publik agar sesuai dengan ekspektasi masyarakat
“Saat ini DJKI sedang membangun IP Academy sebagai wujud edukasi KI baik kepada internal, masyarakat, dan stakeholders terkait. Oleh karena itu, pembangunan IP Academy ini harus disesuaikan dengan Renstra 2020-2024 serta disepakati target dan indikator pelaksanaannya dengan rasional,” tambahnya.
Dalam laporan Sekretaris DJKI Sucipto yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi dinyatakan bahwa reviu Renstra yang akan dijalankan meliputi tahapan evaluasi implementasi, pembaharuan dan penyesuaian, penilaian kinerja, efektivitas, pengembangan, dan peningkatan kualitas. Hal ini digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi Renstra DJKI, serta sebagai panduan untuk perbaikan dan penyesuaian kebijakan dan program yang telah direncanakan sebelumnya.
DJKI berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan untuk mempersiapkan dokumen kebijakan KI yang dapat mendorong pembangunan nasional 2024, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" serta menghasilkan rekomendasi strategis dalam rangka penyusunan Renstra DJKI yang selaras dengan kebijakan nasional di RPJMN 2025-2029 menuju Indonesia Emas 2045.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025