Annecy - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti IP KEY South East Asia (IP KEY SEA) High Level Study Visit on Geographical Indication pada tanggal 7 - 9 Juli 2023 di Annecy, Perancis. Kunjungan ini penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemasaran dan promosi serta melindungi indikasi geografis secara efektif.
“Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai negara, kunjungan ini dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama internasional dalam pelindungan indikasi geografis,” ujar Kurniaman pada 7 Juli 2023 di Annecy.
Perwakilan DJKI mengunjungi tiga lokasi produksi produk pertanian Perancis dengan nama yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa, yaitu Abondance Cheese, Perkebunan Anggur Vin de Savoie dan Comte Cheese.
“Dari kunjungan ini kami bisa melihat bahwa para produsen produk Indikasi Geografis berbagi pengetahuan tentang proses produksi mereka, mekanisme kontrol untuk memastikan kualitas produk strategi produksi, branding dan pemasaran,” lanjut Kurniaman.
Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya melihat para produsen memanfaatkan pelindungan indikasi geografis untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Pihaknya mengamati perlunya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk Indikasi Geografis terdaftar.
Sebagai informasi, kunjungan ini diikuti perwakilan dari 10 negara di ASEAN, Tiago Guerreiro Project Leader IP KEY South East Asia dan Ignacio de Medrano Caballero, serta perwakilan dari European Union Intellectual Property Office (EUIPO)
Kunjungan studi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan proyek yang berfokus pada kerja sama antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga secara aktif mempromosikan dan mendukung peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi indikasi geografis.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang digunakan untuk melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi atau karakteristik unik yang berkaitan dengan tempat asalnya. Perlindungannya memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen lokal dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkait produk tersebut.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025