Annecy - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti IP KEY South East Asia (IP KEY SEA) High Level Study Visit on Geographical Indication pada tanggal 7 - 9 Juli 2023 di Annecy, Perancis. Kunjungan ini penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemasaran dan promosi serta melindungi indikasi geografis secara efektif.
“Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai negara, kunjungan ini dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama internasional dalam pelindungan indikasi geografis,” ujar Kurniaman pada 7 Juli 2023 di Annecy.
Perwakilan DJKI mengunjungi tiga lokasi produksi produk pertanian Perancis dengan nama yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa, yaitu Abondance Cheese, Perkebunan Anggur Vin de Savoie dan Comte Cheese.
“Dari kunjungan ini kami bisa melihat bahwa para produsen produk Indikasi Geografis berbagi pengetahuan tentang proses produksi mereka, mekanisme kontrol untuk memastikan kualitas produk strategi produksi, branding dan pemasaran,” lanjut Kurniaman.
Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya melihat para produsen memanfaatkan pelindungan indikasi geografis untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Pihaknya mengamati perlunya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk Indikasi Geografis terdaftar.
Sebagai informasi, kunjungan ini diikuti perwakilan dari 10 negara di ASEAN, Tiago Guerreiro Project Leader IP KEY South East Asia dan Ignacio de Medrano Caballero, serta perwakilan dari European Union Intellectual Property Office (EUIPO)
Kunjungan studi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan proyek yang berfokus pada kerja sama antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga secara aktif mempromosikan dan mendukung peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi indikasi geografis.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang digunakan untuk melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi atau karakteristik unik yang berkaitan dengan tempat asalnya. Perlindungannya memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen lokal dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkait produk tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025