Ottawa - Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.
Kesepakatan ICA CEPA pertama kali dijalin pada 20 Juni 2021 dan sejak itu telah digelar tujuh putaran perundingan pada Maret dan Agustus 2022, Oktober dan Februari 2023, Mei dan Oktober 2023, serta Maret 2024.
Hubungan ekonomi antara kedua negara terjalin erat, dengan Indonesia menjadi mitra terkemuka Kanada di Asia Tenggara dalam hal kerjasama perdagangan. ICA CEPA berperan strategis dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual di antara kedua negara.
Fokus utama perundingan kali ini adalah pembahasan isu-isu terkait paten, rahasia dagang, hak cipta, dan indikasi geografis.
"Pada hari pertama, berhasil dicapai kesepakatan terkait subyek paten, grace period, dan publikasi paten. Lalu, terkait rahasia dagang, masih terdapat pasal-pasal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait pelindungan informasi rahasia yang berhubungan dengan pegawai pemerintah," terang Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.
Yasmon melanjutkan, pada hari kedua perundingan membuahkan kesepakatan potensial untuk kerjasama yang lebih erat dalam melindungi kekayaan intelektual, terutama di sektor UMKM dan kekayaan intelektual komunal.
"Putaran ke-9 ICA CEPA dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024 dan direncanakan akan selesai pada tahun yang sama di Indonesia" ujarnya.
Sebagai informasi, delegasi Indonesia dari DJKI dipimpin oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon; Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Marchienda Werdany; Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Lily Evelina Sitorus.
Selasa, 23 Januari 2024
Senin, 29 Januari 2024
Kamis, 18 Januari 2024
Rabu, 17 Juli 2024
Selasa, 16 Juli 2024
Senin, 15 Juli 2024