Pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dengan MyIPO

Jakarta - Pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum khususnya apabila lagu tersebut digunakan untuk keperluan komersial. Hal ini dibahas dalam pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di lt. 6 Gedung Sentra Mulia. 

Pada pertemuan ini membahas tentang tugas dan fungsi LMKN serta wewenangnya dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hak cipta dan/atau hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. 

Mengacu pada ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendaftarkan karya-karya cipta mereka kepada LMKN. Hal ini penting agar LMKN dapat memastikan bahwa hak-hak kolektif dari karya-karya tersebut dikelola dengan benar dan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak royalti yang sesuai.

Adapun pada pelaksanaannya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pembayaran royalti di LMKN harus satu pintu yang nantinya didistribusikan kepada LMK untuk diterima oleh pemilik hak cipta dan hak terkait

“Tujuannya adalah memaksimalkan jangkauan pengguna musik dan lagu dalam upaya meningkatkan capaian perolehan royalti berdasarkan tarif royalti dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” terang Dharma

 

Saat ini DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu dengan tujuan memudahkan dalam distribusi royalti dan tentunya memajukan industri musik nasional. 

Dharma berharap, setelah bertemu dengan MyIPO Indonesia dapat bertukar pikiran dalam merumuskan ketetapan tentang pendistribusian royalti khususnya dari platform digital seperti Spotify, YouTube Music dan sebagainya. 

Menyetujui hal tersebut, Ketua MyIPO Mohd Zuhan mengatakan bahwa untuk mengatur ketetapan tentang pendistribusian royalti dari platform digital nantinya akan dibahas di Kuala Lumpur sekaligus menjalin kerja sama regional ASEAN dalam melindungi hak cipta. (CAN/AMH)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya