Jenewa - Dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi DJKI yang dipimpin oleh Direktur Kerjasama dan Edukasi Yasmon, sementara dari delegasi DKPTO diketuai oleh Direktur Jenderal DKPTO Sunne Stampe Sorensen. Pertemuan Bilateral ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dalam hal pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).
“Ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) untuk kepentingan inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai realisasi kerja sama antara Indonesia dan Denmark melalui penandatangan rencana kerja (work plan) di bidang KI yang telah disepakati.
“Pada kesempatan ini kami telah menyepakati Rencana Kerja yang konkrit untuk mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2020 silam. Rencana kerja tersebut antara lain mengenai pentingnya berbagi praktik terbaik dan peningkatan kapasitas DJKI di bidang paten, desain industri, dan merek dagang serta peningkatan kerja sama penegakan hukum KI,” tambah Yasmon
Implementasi dari rencana tersebut bisa melalui pelatihan atau workshop untuk pemeriksa merek, paten, dan desain industri terkait Sistem Manajemen Mutu. Selain itu, akan diselenggarakan pula pelatihan atau lokakarya untuk meningkatkan kapasitas penegakan KI melalui sesi pelatihan tentang praktik terbaik internasional penanganan kasus KI.
Pada kesempatan yang sama, Sunne juga menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah implementasi tersebut, dengan harapan hasil kerja sama ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua negara dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap kolaborasi yang lebih erat antara DKPTO dan DJKI akan mendorong inovasi lintas batas dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kedua negara,” ujar Sunne.
Sebagai informasi, Delegasi dari DJKI dalam pertemuan ini terdiri dari Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis. (Arm/Kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025