Jakarta - Konsultan kekayaan intelektual (KI) merupakan mitra yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengajukan permohonan di bidang KI. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2021 tentang konsultan KI. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan reviu terhadap kinerja konsultan KI dalam hal peningkatan kualitas maupun kuantitas untuk permohonan KI di Indonesia pada 22 Desember 2022 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. Tidak hanya itu, DJKI juga akan memberikan apresiasi kepada para konsultan KI sebagai wujud motivasi untuk meningkatkan permohonan KI di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024