Perkuat Sinergi, Pimpinan Tinggi Pratama Temui Delegasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan

Jakarta - Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja delegasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 18 Januari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut dalam rangka menjalin sinergitas dan kolaborasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan guna mendukung program DJKI di tahun 2023.

Dukungan yang siap dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan diantaranya adalah mendukung terselenggaranya tahun merek, pendaftaran potensi Indikasi Geografis Kain Sasirangan, membuat program Satu Merek Satu Satker, dan kegiatan kekayaan intelektual mengajar untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyambut baik dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam menyukseskan program DJKI dan meningkatkan kesadaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di daerah.

“Apa yang menjadi pemikiran dan penyampaian program silahkan dipersiapkan dengan baik. Kalau ada destinasi wisata yang menarik, ada merek, ada IG dan sebagainya silahkan diinventarisir. Dengan senang hati kami akan membantu,” kata Sucipto.

Selain Sesditjen KI, hadir pula pada pertemuan ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya