Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider
Oleh Admin
Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider
Direktorat
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa adakan pembahasanPerjanjian Kerja Sama antara Provider
(pengguna jasa telekomunikasi) dan start up/market place pada tanggal 19
Juli 2021. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam penegakan
hukum terkait Kekayaan Intelektual, sehingga sangat perlu sekali perusahaan marketplace dapat menjamin bahwa produk
yang dijual adalah produk yang asli dan telah terdaftar kekayaan
intelektualnya. Salah satu caranya adalah DJKI membuat perjanjian kerja sama dengan
marketplace didukung dengan data dari provider.
Semua
pihak harus menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama. “Tindakan
yang diambil oleh berbagai platform selama ini dinilai masih sangat
kurang, karena masih banyaknya pihak yang dirugikan dari kegiatan transaksi
penjualan. Maka dari itu, para penyidik sangat membutuhkan data dari berbagai merchant
tersebut dan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dapat
melakukan penegakan kekayaan intelektual,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa, Anom
Wibowo, S.I.K., M.Si. Alat
penyelidikan (intelligent tool) yang
akan digunakan terdiri dari 3 komponen, yaitu analis notebook yang dapat
menganalisa kegiatan manusia berdasarkan waktu seseorang tersebut pada saat
menggunakan telepon seluler, direction founder yaitu alat yang dapat menunjukan lokasi pemilik telepon
seluller, dan celebrate yaitu alat yang digunakan untuk dapat
mengkloning nomor telepon seluler.
“Kita
harus bisa melihat keberhasilan dari penyidik-penyidik diluar DJKI, dan salah
satu dari faktor penyebab keberhasilan tersebut adalah karena penyidik-penyidik
tersebut didukung oleh alat-alat penyidik yang canggih dan modern,” tutur Anom.
Perjanjian
kerja sama dengan provider dan start up ini merupakan
pintu gerbang utama sebagai upaya dukungan pengungkapan kasus pelanggaran
Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di
Indonesia. (DES/AMH)