Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa adakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Provider (pengguna jasa telekomunikasi) dan start up/market place pada tanggal 19 Juli 2021. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam penegakan hukum terkait Kekayaan Intelektual, sehingga sangat perlu sekali perusahaan marketplace dapat menjamin bahwa produk yang dijual adalah produk yang asli dan telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Salah satu caranya adalah DJKI membuat perjanjian kerja sama dengan marketplace didukung dengan data dari provider.

Semua pihak harus menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama. “Tindakan yang diambil oleh berbagai platform selama ini dinilai masih sangat kurang, karena masih banyaknya pihak yang dirugikan dari kegiatan transaksi penjualan. Maka dari itu, para penyidik sangat membutuhkan data dari berbagai merchant tersebut dan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dapat melakukan penegakan kekayaan intelektual,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,
Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.


Alat penyelidikan (intelligent tool) yang akan digunakan terdiri dari 3 komponen, yaitu analis notebook yang dapat menganalisa kegiatan manusia berdasarkan waktu seseorang tersebut pada saat menggunakan telepon seluler, direction founder yaitu alat yang  dapat menunjukan lokasi pemilik telepon seluller, dan celebrate yaitu alat yang digunakan untuk dapat mengkloning nomor telepon seluler.


“Kita harus bisa melihat keberhasilan dari penyidik-penyidik diluar DJKI, dan salah satu dari faktor penyebab keberhasilan tersebut adalah karena penyidik-penyidik tersebut didukung oleh alat-alat penyidik yang canggih dan modern,” tutur Anom.

Perjanjian kerja sama dengan provider dan start up ini merupakan pintu gerbang utama sebagai upaya dukungan pengungkapan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. 
(DES/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya