Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam mencegah segala bentuk penyuapan dan korupsi di lingkungan organisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan audit internal terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 pada 20 s.d 23 November 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
ISO 37001:2016 sendiri adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus penyuapan, serta meningkatkan budaya antikorupsi dalam organisasi.
“Implementasi standar ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral dan etika organisasi untuk menjalankan proses bisnis secara jujur dan bersih,” ujar Idris Yushardy selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa melalui kegiatan audit internal ini akan dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Proses audit ini tidak hanya sekedar menilai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi celah atau kelemahan dalam sistem yang dapat dieksploitasi untuk praktik penyuapan.
“Dengan demikian, audit internal berfungsi sebagai alat yang sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar yang dapat merusak reputasi dan berkelanjutan organisasi kita,” tambah Idris.
Idris berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional sehingga hasil dari audit ini bisa memberikan kontribusi positif bagi penguatan SMAP berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan DJKI.
“Hasil kegiatan audit internal ini diharapkan dapat memberi gambaran yang jelas tentang seberapa baik kita telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, serta memberi ruang untuk perbaikan dan penguatan agar kita semakin siap dalam menghadapi tantangan yang ada ke depannya,” pungkas Idris.
Sebagai tambahan informasi, DJKI sendiri telah meraih sertifikat ISO 37001:2016 pada tahun 2022 silam. Hal tersebut membuktikan keseriusan DJKI dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalismenya dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas korupsi dan nepotisme. (Arm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025