Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan era digital dewasa ini telah membawa dampak perubahan perilaku masyarakat dari berbagai sektor kehidupan, salah satunya dunia seni permusikan.
Dengan munculnya platform lagu atau musik digital menciptakan perubahan tatanan pada industri musik dunia saat ini. Sebut saja Youtube dan Tiktok yang banyak dinikmati oleh masyarakat.
Menarik untuk menjadi bahan diskusi bersama adalah mengenai aktifitas ‘music cover’ dan ‘music streaming’ para penyanyi dan pembuat konten.
Aktifitas ‘music cover’ dan ‘music streaming’ ini merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat kita kesampingkan dengan keberadaan hukum di Indonesia. Terlebih, dalam aktifitas ini menawarkan skema monetasi yang menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan serta popularitas.
Yurod Saleh, selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan perkembangan teknologi harus disikapi secara positif. “Platform digital jangan sampai mengekang kreatifitas masyarakat yang ingin berkarya melalui platform digital,” tegasnya.
Oleh karenanya, LMKN bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelindungan Hukum Terhadap Pengguna Karya Musik Melalui Platform Digital.
Sehingga ‘music cover’ dan ‘music streaming’ menjadi alternatif bagi mereka yang ingin eksis di dalam masyarakat. Bahkan tidak jarang, penyanyi atau pembuat konten lagu tersebut lebih terkenal dibanding penyanyi aslinya.
Dari fenomena tersebut, maka pemerintah perlu mengatur regulasi untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu dan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris berpendapat aturan tersebut perlu dibahas antara Kementerian/Lembaga terkait seperti dengan Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kerja sama ini menjadi penting, karena nanti konsep regulasinya akan melibatkan instansi ini,” ujar Freddy saat memberi sambutan acara FGD Pelindungan Hukum Terhadap Pengguna Karya Musik Melalui Platform Digital di Hotel Salak Bogor, Selasa (17/11/2020).
Menurut Freddy, melalui LMKN sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan menyalurkan royalti, tentunya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.
“LMKN tentunya sangat konsen dengan dunia musik dan saya melihat di periode keduanya ini mencoba berupaya keras,” ungkapnya.
Penulis: DAW
Editor: KAD
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.
Senin, 14 April 2025
Rabu, 16 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Selasa, 15 April 2025