Jakarta - Di tengah era globalisasi seperti saat ini, kekayaan intelektual (KI) merupakan instrumen penting untuk menarik mitra dan memperoleh laba atas investasi penelitian melalui pemberian lisensi ataupun pengalihan hak, khususnya di bidang Paten.
“KI merupakan alat bisnis yang ampuh untuk mendapatkan posisi di pasar dan eksklusifitas atas produk atau suatu proses baru,” tutur Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Organisasi Pembelajar (Opera) Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Jumat, 17 Februari 2023 melalui aplikasi Zoom.
KI juga merupakan elemen penting dalam pengembangan riset dan inovasi, serta turut menjadi faktor terciptanya pasar global sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan meningkatnya intensitas kualitas riset.
Di dalam bidang Paten, Yasmon menuturkan bahwa invensi jangan hanya berhenti di perolehan sertifikat paten saja. Namun, paten tersebut membutuhkan komersialisasi, yang diantaranya adalah pengalihan hak dan pemberian lisensi dari pemegang paten kepada pihak lain.
Lisensi paten sendiri merupakan suatu izin yang diberikan oleh pemegang paten baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakannya dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Menurutnya, proses lisensi ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Beberapa faktornya adalah untuk menciptakan suatu hubungan bisnis tertentu dengan cara kolaborasi dalam proses penelitian dan pengembangan saat membentuk usaha bersama, selain untuk menambah arus pendapatan.
Selanjutnya, melalui perjanjian lisensi, dapat dimungkinkan adanya usaha bersama dari dua perusahaan untuk menghasilkan atau memproduksi inovasi dan menggunakannya secara bersama.
Kemudian, pengalihan hak memungkinkan adanya kolaborasi antara temuan-temuan ilmiah, pengetahuan, dan KI yang dihasilkan oleh inventor dari universitas atau lembaga penelitian dengan pengguna publik, swasta, atau investor.
“Tujuannya adalah mengubah penemuan dan hasil ilmiah menjadi suatu produk atau layanan baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengalihan hak paten sangat erat berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan dan komersialisasi paten. Supaya sukses, maka inventor harus beroperasi dalam ekosistem inovasi yang efektif,” ungkap Yasmon.
Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten
Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi pada Direktorat Paten, DTLST, dan RD Syahroni menyampaikan perbedaan mendasar antara pengalihan hak dan perjanjian lisensi pada paten terletak pada posisi pemegang hak paten tersebut.
Pada pengalihan hak, pemegang paten mengalihkan secara permanen hak atas patennya kepada pihak lain. Sementara itu, perjanjian lisensi hanya memberikan izin penggunaan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten masih menjadi pemilik paten tersebut.
Diatur dalam pasal 74 sampai dengan 75 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020, pengalihan hak paten dapat ditujukan kepada perorangan atau badan hukum, di mana yang beralih hanya hak ekonominya, sedangkan hak moral masih tetap melekat pada diri inventor.
Syahroni menjelaskan bahwa pengalihan paten dapat disebabkan oleh pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebab perjanjian tertulis ini biasanya digunakan untuk jual beli patennya. Sedangkan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya kepemilikan paten oleh suatu badan hukum yang dibubarkan,” terang Syahroni.
Sementara itu, perjanjian lisensi diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian lisensi memiliki dua jenis, yaitu eksklusif dan non eksklusif.
“Yang dimaksud eksklusif ini berarti pemberi lisensi hanya dapat memberikan lisensi kepada satu penerima lisensi dan atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan non eksklusif berarti pemberi lisensi dapat memberikan lisensinya kepada beberapa penerima lisensi dan atau dalam beberapa wilayah,” ujar Syahroni.
Syahroni menambahkan bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional. Membuat pembatasan yang kemudian menghambat kemampuan bangsa Indonesia untuk melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi.
Selain itu, mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan dan ketertiban umum juga dilarang dimuat kedalam perjanjian lisensi.
“Yang harus diperhatikan dalam pemberian lisensi adalah, pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika patennya sudah berakhir masa pelindungannya dan dihapuskan,” pungkas Syahroni.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pemohon KI khususnya pengalihan hak dan perjanjian lisensi paten dapat mengajukan permohonannya secara online melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu paten. Selain mengajukan permohonan, masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan dan tata cara permohonannya melalui laman tersebut. (daw/ver)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024