Periksa Gambir Simsim, Tim Ahli Indikasi Geografis Sambangi Kabupaten Pakpak Bharat

Kab. Pakpak Bharat - Terletak di kaki Pegunungan Bukit Barisan terdapat daerah penghasil Gambir Simsim yang dikenal memiliki kualitas baik untuk produk farmasi. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara.

Gambir atau dikenal dengan nama ilmiah Uncaria merupakan tanaman asli Indonesia yang memiliki kandungan katekin dan tannin. Katekin adalah suatu bahan alami yang bersifat antioksidan yang banyak digunakan sebagai produk farmasi. Sedangkan, tannin adalah senyawa polifenol yang berasal dari tumbuhan, yang bereaksi dengan dan menggumpalkan protein.

Gambir Simsim menjadi salah satu produk unggulan dari Kab. Pakpak Bharat sebagai penghasil perekonomian daerah. Karenanya Pemerintah Daerah Kab. Pakpak Bharat berinisiatif mendaftarkan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Merespon permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat, DJKI bersama Tim Ahli IG yang terdiri dari Galih Prima Arumsari dan Idris melakukan pemeriksaan substantif dengan mengunjungi lokasi produksi Gambir Simsim tersebut.

Idris mengatakan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan kunjungan ke tujuh lokasi kebun dan pengolahan Gambir dalam  tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dan Kecamatan Salak,” kata Idris pada tanggal 1 Maret 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Idris menyampaikan bahwa nama barang yang akan dilindungi pada permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu getah gambir kering dan bubuk gambir. 

“Karakteristik fisik dari getah kering Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu berbentuk bulat lonjong dengan warna kuning sampai kuning kecoklatan dan bau khas gambir.  Karakteristik utamanya yaitu kandungan katekin dan tannin Gambir Simsim Pakpak Bharat yang tinggi yaitu (71,88 - 88,23) % katekin dan (79,27 – 85,39) % tannin,” terangnya.

Kehadiran Tim Ahli IG ke Kab. Pakpak Bharat disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan M. Banurea. Dirinya berharap Gambir Simsim Pakpak Bharat segera menjadi IG terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebab, menurut Adei, banyak produk gambir dari Kab. Pakpak Bharat yang dikirim ke Sumatera Barat dan kemudian diklaim sebagai gambir Sumatera Barat.

“Berdasarkan hasil uji Lab. BALITRO yang dilakukan untuk 3 sampel dari wilayah penghasil yang berbeda, diperoleh hasil kandungan Katekin dan Tannin dari Gambir Simsim Pakpak Bharat lebih tinggi dibandingkan dengan Gambir dari Musi Banyuasin dan Gambir Limapuluh Kota,” kata Adei.

Pada kesempatan yang sama, Galih selaku salah satu Tim Ahli IG menuturkan bahwa secara substansi kondisi aktual di lapangan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Dokumen Deskripsi, hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki.

“Kualitas kandungan Katekin dan Tanin Gambir Simsim Pakpak Bharat sudah memenuhi standar SNI,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya