Yogyakarta - Indonesia dikenal sebagai negara yang sarat akan keanekaragaman budaya dan kondisi alam yang subur. Faktor tersebut yang membuat Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, hingga saat ini baru 109 produk indikasi geografis (IG) dari dalam negeri yang terdaftar.
Direktur Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan bahwa permohonan IG selalu meningkat dari waktu ke waktu, tetapi hal tersebut tidak diiringi dengan peningkatan jumlah IG yang terdaftar.
“Ternyata banyak permohonan IG yang masih dalam proses karena sebagian besar terhambat dalam memenuhi kelengkapan dokumen deskripsi dari pemohon,” ujar Kurniaman.
“Oleh sebab itu, di tahun ini kami membuat kegiatan Geographical Indication Drafting Camp dengan menghadirkan para narasumber dari bagian IG dan tim ahli IG untuk melakukan pendampingan secara langsung kepada para pemohon,” tambahnya.
Kurniaman menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah para pemohon yang masih memiliki kekurangan pada dokumen deskripsinya, seperti isi atau uraian dari produk yang didaftarkan.
Namun, pihaknya juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga membuka fasilitasi dan diseminasi untuk potensi-potensi IG yang akan diajukan permohonannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG dari dalam negeri yang terdaftar.
Kegiatan Geographical Indication Drafting Camp ini akan diselenggarakan di beberapa daerah di Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah pertama yang dipilih bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY melalui acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Hotel Griya Persada, Yogyakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dipilihnya Yogyakarta sebagai daerah pertama tidak terlepas dari kepedulian para pemangku kepentingan di provinsi Yogyakarta dalam memberikan pelindungan terhadap merek-merek dan produk-produk IG di daerahnya. Selain sudah memiliki tiga produk IG yang terdaftar, Yogyakarta juga memiliki banyak potensi-potensi IG yang akan diajukan permohonannya.
"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah di Yogyakarta, salah satunya dengan membuat merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat (Yogyakarta). Hal ini yang harusnya dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia sehingga lambat laun akan muncul rasa cinta dan bangga terhadap produk-produk nasional,” ungkap Kurniaman.
Lebih lanjut, Kurniaman mengharapkan dengan gelaran Geographical Indication Drafting Camp yang pertama ini dapat memberikan motivasi kepada para pemohon IG dan pemangku kepentingan agar menjadikan IG sebagai poros utama pembangunan ekonomi di Indonesia, khususnya di Yogyakarta.
“Kami mengharapkan pula adanya dukungan dari semua pihak, terutama para pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menentukan keberhasilan pendaftaran dari IG di daerahnya,” harap Kurniaman.
Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah ditempuh DJKI dalam meningkatkan permohonan KI, khususnya kepada masyarakat Yogyakarta melalui kegiatan Geographical Indication Drafting Camp.
“Terima kasih DJKI yang telah memberikan kesempatan ini, semoga melalui kerja sama ini kita dapat bersama-sama meningkatkan jumlah produk-produk IG yang terlindungi khususnya dari Yogyakarta. Sehingga harapan kita semua dalam menjadikan IG sebagai salah satu faktor pembangunan ekonomi dapat terwujud,” pungkas Agung. (daw/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025