Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Pada pertemuan tersebut, perwakilan dari WIPO membahas mengenai salah satu aplikasi dalam bentuk website yang merupakan pangkalan data situs-situs yang terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal bernama  WIPO ALERT.

“Website tersebut dapat digunakan sebagai referensi bagi seseorang yang akan menaruh iklan pada suatu situs, sehingga mereka dapat mempromosikan produk mereka pada website atau situs-situs legal dan menghindari situs ilegal,” jelas Todd Reves selaku perwakilan dari WIPO.

Pembuatan aplikasi tersebut didasari dengan banyaknya negara yang khawatir dengan maraknya situs-situs ilegal yang berisi malware bahkan konten-konten yang tidak cocok untuk anak-anak. Di saat yang bersamaan, banyak merek yang berupaya mengelola iklan secara daring dengan akurat, sehingga dibutuhkan sebuah media agar para pemilik merek dapat menghindari kesalahan penempatan iklan di lokasi yang dapat merusak nilai merek.

“Aplikasi atau situs tersebut dapat diakses oleh para pelaku industri periklanan yang bersedia menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk mencegah munculnya iklan di situs web bajakan,” ucap Todd.

“Selain itu, para pelaku industri periklanan dan penyedia layanan teknisnya juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna resmi WIPO ALERT untuk mengakses daftar kumpulan situs web yang melanggar dari seluruh dunia,” lanjutnya.

Merespon hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dukungan serta ketertarikan terhadap website WIPO ALERT tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi salah satu pendukung dalam penegakan hukum KI di Indonesia.

“WIPO ALERT ini bisa menjadi referensi kami dalam melakukan penegakan hukum KI, khususnya dalam masalah situs-situs ilegal. Jika berkaitan dengan website pastinya berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mungkin, kedepannya, kami dapat memfasilitasi pertemuan antara Kominfo dan WIPO terkait aplikasi tersebut,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya