Peran Strategis Industri dalam Penguatan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Tanjung Enim -  Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi isu penting kebijakan inovasi global. Hal tersebut dimulai sejak tahun 1994 di mana sistem KI di seluruh dunia diatur melalui Perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPs). Dengan ditetapkannya perjanjian tersebut, seluruh negara yang meratifikasi perjanjian ini wajib mengatur sistem KI di negaranya.

“Oleh sebab itu, kolaborasi dari akademisi, pemerintah, dan sektor industri, seperti PT Bukit Asam, menjadi sangat penting dalam membangun sistem KI untuk ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ika Ahyani dalam kegiatan kunjungan industri Paten One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula PT Bukit Asam pada Senin, 1 Juli 2024. 

Sektor industri memiliki peran yang penting dalam membangun sistem KI, yaitu dalam menerapkan suatu teknologi yang betul-betul baru. Hal tersebut merupakan satu dari tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah invensi dapat dipatenkan.

“Paten itu tidak hanya sekedar baru, tetapi juga harus memiliki langkah inventif serta dapat diterapkan dalam sektor industri. Namun, jangan karena hal tersebut baru kemudian tidak ada orang lain yang boleh melihatnya, termasuk pemeriksa paten,” ucap Ika.

“Pemeriksa paten diperbolehkan untuk melihat invensi dari inventornya dan sudah disumpah untuk memegang rahasia dari permohonan paten yang diajukan. Ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan permohonan paten dan penyelesaiannya,” lanjutnya. 

Menurut Ika, kegiatan POSS ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi para pelaku industri. Karena pada kegiatan ini, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman dalam hal membangun dan menguatkan ekosistem KI di sektor industri, tetapi juga melakukan konsultasi dan asistensi dengan pemeriksa paten secara langsung terkait penyusunan dokumen paten.

“Jadi, hal ini merupakan langkah kecil pada tahap awal untuk ke depannya menjadi langkah besar. Saya yakin tentunya banyak sekali potensi-potensi KI, khususnya paten yang belum maksimal di PT Bukit Asam,” tutur Ika.

Di sisi yang sama, Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT Bukit Asam Rika Harlin juga memohon dukungan dan bantuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa mendukung PT Bukit Asam terkait dengan permohonan pendaftaran paten.

“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku, sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami jalankan,” jelas Rika.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin juga berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan prinsip dasar dan pelindungan paten. Dari mulai penjelasan mengenai KI sampai dengan strategi memperoleh paten.

“Saya yakin di PT Bukit Asam ini banyak pegawai yang inovatif, sehingga terbentuk banyak invensi yang dapat dihasilkan dan diprovokasi kan untuk menjadi sebuah paten di kemudian hari,” pungkas Zainudin. (SAS/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya