Tanjung Enim - Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi isu penting kebijakan inovasi global. Hal tersebut dimulai sejak tahun 1994 di mana sistem KI di seluruh dunia diatur melalui Perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPs). Dengan ditetapkannya perjanjian tersebut, seluruh negara yang meratifikasi perjanjian ini wajib mengatur sistem KI di negaranya.
“Oleh sebab itu, kolaborasi dari akademisi, pemerintah, dan sektor industri, seperti PT Bukit Asam, menjadi sangat penting dalam membangun sistem KI untuk ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ika Ahyani dalam kegiatan kunjungan industri Paten One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula PT Bukit Asam pada Senin, 1 Juli 2024.
Sektor industri memiliki peran yang penting dalam membangun sistem KI, yaitu dalam menerapkan suatu teknologi yang betul-betul baru. Hal tersebut merupakan satu dari tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah invensi dapat dipatenkan.
“Paten itu tidak hanya sekedar baru, tetapi juga harus memiliki langkah inventif serta dapat diterapkan dalam sektor industri. Namun, jangan karena hal tersebut baru kemudian tidak ada orang lain yang boleh melihatnya, termasuk pemeriksa paten,” ucap Ika.
“Pemeriksa paten diperbolehkan untuk melihat invensi dari inventornya dan sudah disumpah untuk memegang rahasia dari permohonan paten yang diajukan. Ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan permohonan paten dan penyelesaiannya,” lanjutnya.
Menurut Ika, kegiatan POSS ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi para pelaku industri. Karena pada kegiatan ini, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman dalam hal membangun dan menguatkan ekosistem KI di sektor industri, tetapi juga melakukan konsultasi dan asistensi dengan pemeriksa paten secara langsung terkait penyusunan dokumen paten.
“Jadi, hal ini merupakan langkah kecil pada tahap awal untuk ke depannya menjadi langkah besar. Saya yakin tentunya banyak sekali potensi-potensi KI, khususnya paten yang belum maksimal di PT Bukit Asam,” tutur Ika.
Di sisi yang sama, Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT Bukit Asam Rika Harlin juga memohon dukungan dan bantuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa mendukung PT Bukit Asam terkait dengan permohonan pendaftaran paten.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku, sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami jalankan,” jelas Rika.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin juga berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan prinsip dasar dan pelindungan paten. Dari mulai penjelasan mengenai KI sampai dengan strategi memperoleh paten.
“Saya yakin di PT Bukit Asam ini banyak pegawai yang inovatif, sehingga terbentuk banyak invensi yang dapat dihasilkan dan diprovokasi kan untuk menjadi sebuah paten di kemudian hari,” pungkas Zainudin. (SAS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025