Penyusunan Standardisasi Proses Bisnis Pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

BOGOR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyusun standardisasi proses bisnis pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang di gelar selama tiga hari di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (19/8/2019).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, standar operasional prosedur (SOP) perlu dievaluasi setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan keadaan, perkembangan waktu dan perkembangan situasi.

“SOP harus dievaluasi tiap tahun, makanya evaluasi biasanya ada versinya, yang perlu direvisi,” ujar Freddy Harris.

Penyusunan SOP ini untuk memperlancar tugas pegawai serta memperjelas alur tugas, wewenang, serta tanggung jawab setiap unit kerja di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Hal tersebut untuk menanggulangi maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Karena penegakan hukum menjadi ujung tombak dalam pelindungan KI.

“Salah satu hal yang penting di dalam DJKI adalah penegakan hukum,” ujar Freddy Harris.

Menurut data dari Business Software Alliance (BSA) yang merupakan organisasi yang mengampanyekan penggunaan perangkat Asli menilai pembajakan di Indonesia hanya turun 1 persen yakni dari 84 persen ke 83 persen pada tahun 2018.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang KI untuk menangani dan menyelesaikan kasus tersebut.

Namun semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya keselarasan, kesimbangan,dalam produktivitas kerja antar unit sehingga semua unit bekerja dalam track yang sama. Karenanya penyusunan SOP ini sangat penting dalam menunjang pekerjaan PPNS.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga berharap melalui penyusunan SOP ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas yang dijalankan setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya harap dapat mempermudah bagi yang menjalankan tugas, menemukan kekurangan dalam setiap prosesnya, dan memperbaiknya secepat mungkin,” pungkas Reynhard.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya