Penyusunan Renstra DJKI 2025-2029: Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Kreatif Lima Tahun ke Depan

Jakarta - Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diturunkan ke dalam Renstra Unit Kerja Eselon I yang memuat program strategis untuk periode lima tahun. 

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua mengingatkan kepada para peserta agar segera menyusun Renstra baru untuk periode mendatang dikarenakan periode 2020-2024 akan segera berakhir.

“Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan amanat Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkewajiban menyiapkan rancangan Renstra yang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Ignatius.

“Renstra ini juga harus berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana saat ini masih berpedoman pada rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029,” lanjutnya. 

Saat ini program kekayaan intelektual (KI) sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029, khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas, sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural.

“Secara lebih detail terdapat lima poin isu strategis dalam sektor ekonomi kreatif, antara lain ekosistem KI yang belum optimal; ketersediaan data ekonomi kreatif yang sangat terbatas, sedangkan peranan data sangat penting untuk menyusun kebijakan; kelembagaan ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama untuk mendukung ekosistem KI; daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi KI; dan rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama di daerah,” jelas Ignatius.

Hal tersebut menjadi dasar munculnya arah kebijakan Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Budaya dan Intelektual, yang dilaksanakan melalui lima program, di mana dua di antaranya terkait dengan program KI, yakni percepatan pengembangan ekosistem KI yang mencakup pendaftaran, edukasi, pelindungan, dan komersialisasi; serta penguatan regulasi dan kebijakan pemerintah di tingkat nasional dan daerah.

“Pesatnya perkembangan strategis dan peranan KI di Indonesia yang sangat signifikan, terutama di era globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang, mendorong DJKI mengemban arah kebijakan lima tahun ke depan, di antaranya harmonisasi regulasi di Bidang KI, penguatan tata kelola organisasi DJKI, sistem teknologi informasi KI, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, serta Peningkatan layanan KI,” ucap Ignatius.

Senada dengan Ignatius, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan dan masukan dari stakeholder eksternal DJKI.

“Pada kesempatan kali ini juga telah hadir tim konsultan dan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memandu dan memaparkan materi pada kegiatan diskusi,” ujar Rani.

“Selain itu, mereka juga berupaya untuk menjahit arah kebijakan dan gagasan DJKI yang tertuang dalam Renstra DJKI 2025-2029 agar bersifat holistik, terukur dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi,  kegiatan FGD Penyusunan Rencana Strategis DJKI 2025-2029 ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta dari Kementerian, Lembaga, dan Asosiasi yang terkait dengan program KI dan akan berlangsung pada 10 s.d. 11 September 2024, di Hotel Pullman Central Park Jakarta. (Yun/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya