Pentingnya Sekuritas Data sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta

Jakarta - Teknologi informasi telah berperan penting dalam melahirkan otomasi perpustakaan. Perkembangan internet dan perkembangan sumber informasi menuntut perpustakaan melakukan suatu langkah perubahan, baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan pentingnya memperhatikan proses pengolahan maupun pengalihmediaan dokumen dalam setiap aktivitas layanan informasi.

 

“Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan batasan dan syarat secara jelas dan tegas terhadap lembaga pengelola termasuk perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap koleksi yang didigitalkan terhadap pelanggaran hak cipta,” jelas Lastami dalam sambutannya pada Workshop Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan pada 9 November 2022 di The Bridge Function Room Horison Suite & Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya di era digital. Hal ini dikarenakan perpustakaan sebagai pengelola informasi senantiasa berusaha meningkatkan jumlah konten dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka.

 

“Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Diharapkan perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta,” ujar Lastami.

 

Lebih lanjut Lastami mengatakan bahwa ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang digunakan perpustakaan.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya