Pentingnya Penyusunan SKP untuk Mewujudkan Manajemen Kinerja yang Baik dan Sesuai Harapan
Oleh Admin
Pentingnya Penyusunan SKP untuk Mewujudkan Manajemen Kinerja yang Baik dan Sesuai Harapan
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Bagian Kepegawaian DJKI menghadiri rapat kegiatan persamaan persepsi penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja SKP berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) (22/7/2021).
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno menyampaikan bahwa yang harus dipahami tidak hanya berfokus pada penyusunan SKP, namun harus membentuk manajemen kinerja disetiap unit maka pemahaman sistem manajemen kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kemenkumham sangatlah penting.
“Dalam hal ini, kita ingin melakukan penyelarasan kinerja organisasi hingga individu. Karena penyelarasan merupakan kunci dari keberhasilan demi mewujudkan manajemen kinerja yang baik dan sesuai harapan.” ungkap Sutrisno.
Selanjutnya, Sutrisno menerangkan dalam manajemen kinerja terdapat beberapa tahapan sistem manajemen kinerja mulai dari, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, hingga pada tindak lanjut kinerja.
“Maka demikian pentingnya sistem manajemen kinerja bagi PNS khususnya dilingkungan Kemenkumham adalah untuk pengembangan karir, manajemen talenta, tunjangan kinerja, pemberian penghargaan hingga kepada pemberian sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku” ujarnya.
Selaras dengan itu, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), A. Yudi Wicaksono menambahkan bahwa dalam semangat reformasi birokrasi, salah satu aspek penting didalamnya adalah kinerja pegawai.
“Adanya transformasi SKP ini yang paling mendasar adalah perubahan dimana kita dituntut dari hasil aktifitas-aktifitas yang dilakukan atau butir kegiatan. Kedepan akan ada pengukuran kinerja dan ini sifatnya periodik. Selanjutya, progress tersebut akan dicek, akan ada form khusus untuk menginput progress, yang akan diinput semacam milestone atau key activity” terangnya.
Dalam rapat ini selain menjelaskan terkait pembuatan dan pengisian SKP, Yudi menerangkan bahwa adanya model pengembangan ini akan menghindari subjektivitas. Basisnya sumber data akan menjadi basis sebenarnya yang berupa nilai capaian, menghindari pegawai menilai sendiri, serta adanya sumber data untuk pengukuran dan pemantauan kinerja.
Perlu diketahui, dalam transformasi dari PP 46/2011 jo Perka 1/2013 tentang sasaran kerja pegawai yakni memuat kegiatan tugas jabatan yang bertransformasi menjadi PP 30/2019 jo PermenPANRB Nomor 8 tentang manajemen kinerja PNS yakni memuat kinerja utama individu dan indikator kinerja individu.
Sebagai informasi, rapat yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi madya Bagian Kepegawaian dilingkungan unit pusat serta seluruh kantor wilayah Kemenkumham, dan KemenPANRB. (ver/amh)