Kupang - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kupang Semi Ndolu kerap memberikan tantangan kepada para peserta didiknya untuk memancing tumbuhnya kemampuan berinovasi. Dengan menerapkan metode Problem Based Learning (PBL), Semi seringkali mengajak beberapa peserta didik terjun ke masyarakat, kemudian mendorong untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan permasalahan di daerah mereka.
PBL sendiri merupakan metode pembelajaran yang berpusat pada siswa dan berdasarkan pada pemecahan masalah nyata. Tidak hanya itu, Semi juga menginisiasi program SMK Bangun Desa yang merupakan salah satu program unggulan di SMK Negeri 4 Kupang.
“Ketika terjun ke masyarakat desa, saya selalu mengajak mereka untuk menganalisa masalah yang dapat mendorong mereka untuk memecahkan masalah tersebut dengan invensi,” ujar Semi.
Metode yang diterapkan tersebut ternyata membuahkan hasil. Banyak inovasi yang dihasilkan oleh peserta didiknya kini menjelma jadi produk nyata. Salah satunya adalah sebuah inovasi yang terlahir dari tangan-tangan kreatif para siswi SMK Negeri 4 Kupang yaitu Casandra Temaluru dan Gavrila Asten.
Casandra menjelaskan bahwa penelitian ini didasarkan pada masalah yang ditemukan ketika ditugaskan terjun langsung di masyarakat desa tempat tinggalnya.
“Selama ini kami diajari untuk melihat lebih dekat apa saja permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar kami. Kami mencoba untuk memecahkannya dengan menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memecahkan masalah yang ada dan mempermudah pekerjaan yang dilakukan masyarakat. Harapannya hasil penelitian kami ini dapat dilindungi supaya tidak ada yang meniru tanpa izin,” ucap Casandra di sela-sela presentasinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten Rifan Fikri dalam sambutannya menjabarkan salah satu syarat utama agar suatu invensi dapat didaftarkan sebagai paten adalah memiliki unsur kebaruan.
“Unsur kebaruan ini menjadi hal yang mutlak untuk dipenuhi. Kebaruan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan substantif, karena hak yang diberikan hanya bagi pengajuan permohonan paten yang benar-benar baru secara global,” jelas Rifan.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta didik dan jajaran pengajar di SMK Negeri 4 Kupang untuk melakukan penelusuran terhadap invensi yang akan dihasilkannya. Hal ini untuk menghindari duplikasi penemuan yang sudah ada.
Mengakhiri sambutannya, Rifan mengajak Kepala SMK Negeri 4 Kupang dan beberapa perwakilan dari sekolah tersebut untuk dapat mengikuti kegiatan pembukaan Patent One Stop Service (POSS) yang akan dilangsungkan esok hari, 25 Juni 2024.
“Kami mengundang Bapak dan Ibu dalam acara POSS yang akan dilaksanakan besok. Pada kegiatan tersebut akan ada penjelasan yang lebih lengkap lagi terkait proses bisnis paten. Mulai dari permohonan sampai dengan pasca permohonan paten,” pungkasnya. (Iwm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025