Pentingnya Penelusuran Invensi Untuk Cegah Duplikasi

Kupang - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kupang Semi Ndolu kerap memberikan tantangan kepada para peserta didiknya untuk memancing tumbuhnya kemampuan berinovasi. Dengan menerapkan metode Problem Based Learning (PBL), Semi seringkali mengajak beberapa peserta didik terjun ke masyarakat, kemudian mendorong untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan permasalahan di daerah mereka.

PBL sendiri merupakan metode pembelajaran yang berpusat pada siswa dan berdasarkan pada pemecahan masalah nyata. Tidak hanya itu, Semi juga menginisiasi program SMK Bangun Desa yang merupakan salah satu program unggulan di SMK Negeri 4 Kupang.

“Ketika terjun ke masyarakat desa, saya selalu mengajak mereka untuk menganalisa masalah yang dapat mendorong mereka untuk memecahkan masalah tersebut dengan invensi,” ujar Semi.

Metode yang diterapkan tersebut ternyata membuahkan hasil. Banyak inovasi yang dihasilkan oleh peserta didiknya kini menjelma jadi produk nyata. Salah satunya adalah sebuah inovasi yang terlahir dari tangan-tangan kreatif para siswi SMK Negeri 4 Kupang yaitu Casandra Temaluru dan Gavrila Asten. 

Casandra menjelaskan bahwa penelitian ini didasarkan pada masalah yang ditemukan ketika ditugaskan terjun langsung di masyarakat desa tempat tinggalnya.

“Selama ini kami diajari untuk melihat lebih dekat apa saja permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar kami. Kami mencoba untuk memecahkannya dengan menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memecahkan masalah yang ada dan mempermudah pekerjaan yang dilakukan masyarakat. Harapannya hasil penelitian kami ini dapat dilindungi supaya tidak ada yang meniru tanpa izin,” ucap Casandra di sela-sela presentasinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten Rifan Fikri dalam sambutannya menjabarkan salah satu syarat utama agar suatu invensi dapat didaftarkan sebagai paten adalah memiliki unsur kebaruan.

“Unsur kebaruan ini menjadi hal yang mutlak untuk dipenuhi. Kebaruan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan substantif, karena hak yang diberikan hanya bagi pengajuan permohonan paten yang benar-benar baru secara global,” jelas Rifan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta didik dan jajaran pengajar di SMK Negeri 4 Kupang untuk melakukan penelusuran terhadap invensi yang akan dihasilkannya. Hal ini untuk menghindari duplikasi penemuan yang sudah ada.

Mengakhiri sambutannya, Rifan mengajak Kepala SMK Negeri 4 Kupang dan beberapa perwakilan dari sekolah tersebut untuk dapat mengikuti kegiatan pembukaan Patent One Stop Service (POSS) yang akan dilangsungkan esok hari, 25 Juni 2024.

“Kami mengundang Bapak dan Ibu dalam acara POSS yang akan dilaksanakan besok. Pada kegiatan tersebut akan ada penjelasan yang lebih lengkap lagi terkait proses bisnis paten. Mulai dari permohonan sampai dengan pasca permohonan paten,” pungkasnya. (Iwm/Daw)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya