Jakarta - Pelindungan paten bagi periset atau peneliti merupakan hal yang sangat penting karena unsur kebaruan (novelty) adalah hal utama dalam suatu invensi. Paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas.
"Ketika ditanyakan seberapa penting pendaftaran paten, jawabannya luar biasa penting. Terlebih setelah semua usaha termasuk waktu dan biaya yang telah dilakukan oleh periset atau peneliti untuk menghasilkan invensi, tapi jika invensi tersebut tidak dilindungi dan kemudian invensi masuk ke dunia industri, maka sangat dimungkinkan semua orang bisa menggunakan invensi tersebut dengan mudah atau bahkan meniru untuk kemudian memperoleh manfaat ekonomi tanpa ada konsekuensi hukum," jelas Pemeriksa Paten Ahli Utama M. Zainudin saat menjadi narasumber pada acara "Jelajah Sains" di TVRI Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.
Zainudin menyarankan para periset atau peneliti untuk terlebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran paten sebelum melakukan publikasi atau membuat jurnal terkait invensi miliknya.
"Sebelum melakukan publikasi atau membuat jurnal, segera daftar patennya. Jangan terbalik. Khawatirnya ketika sudah diketahui oleh publik atau sudah terpublikasi maka apabila invensi tersebut didaftarkan paten kemungkinan besar akan ditolak oleh Pemeriksa paten karena novelty-nya hilang atau gugur oleh publikasi invensi itu sendiri," tegas Zainudin.
Namun, dalam mengajukan permohonan paten, salah satu tantangan yang seringkali membuat para pemohon khususnya periset atau peneliti merasa kesulitan dan tidak ingin mengajukan permohonan karena merasa kesulitan dalam membuat drafting paten.
"Membuat drafting paten sering dianggap sulit. Padahal jika dipelajari lebih dalam ternyata menulis draf paten tidak sesulit itu," lanjutnya.
Untuk itu, tahun ini DJKI menggelar pendampingan drafting paten di 10 perguruan tinggi negeri di Indonesia melalui program Patent Examiners Go to Campus, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Brawijaya.
DJKI juga memberikan fasilitas biaya permohonan lebih murah untuk para pemohon paten dari usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paten dan Rp200.000 untuk paten sederhana. Pemohon paten dapat mengajukan permohonannya secara daring (online) melalui laman paten.dgip.go.id.
Selanjutnya, Zainudin merangkum setidaknya ada tiga hal utama mengapa paten sangat penting bagi periset atau peneliti. Pertama, pelindungan paten dapat menjadi dasar untuk pemilik paten memiliki hak ekslusif untuk membuat dan melaksanakan bahkan dapat melarang pihak lain untuk menggunakan atau meniru invensinya.
Kedua, paten memiliki potensi manfaat ekonomi yang besar. Dengan melindungi paten, inventor memiliki hak untuk melakukan eksploitasi dan monopoli atas invensi.
Ketiga, jika periset atau peneliti melihat invensi yang dibuatnya berpotensi untuk dikembangkan dalam industri, segera daftarkan patennya. Jangan lakukan publikasi sebelum mengajukan permohonan pelindungan paten.
"Pelindungan paten berlaku sejak permohonan didaftarkan. Jika sudah mendaftarkan permohonan paten maka periset atau peneliti boleh membuat publikasi atau jurnalnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah permohonan paten dalam negeri per September 2023 tercatat sebanyak 820 permohonan. Jumlah ini meningkat kurang lebih 7,5% dari permohonan paten tahun 2022 sebanyak 763 permohonan. (syl/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025