Pentingnya Pemahaman tentang Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 3, 4, 10, 11, dan, 12 November 2020 melalui  aplikasi zoom meeting.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi tentang Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat. Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop ini menjelaskan langkah pencatatan IG di DJKI kepada para peserta. 

“Untuk isi dokumen deskripsinya, pemohonnya harus jelas yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut, nama Indikasi Geografisnya harus jelas, jenis barangnya seperti apa, kalau Kopi Arabika pastinya produknya kopi,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan.

Gunawan menyampaikan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis dalam hasil industri atau pun sumber daya alam di Indonesia dan menghimbau masyarakat untuk segera menggali potensi daerah masing-masing agar kekayaan alam di Indonesia bisa terdaftar untuk mendapat pelindungan.

“Perlu dibuat label IG, contohnya ada Kopi Arabika, Kopi Gayo, buatlah logo semenarik mungkin, tidak terlalu rumit, dan mudah dipahami konsumen, jadi kalau konsumen lihat langsung mengerti.” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan dengan rinci syarat apa saja dan tata cara mengajukan permohonan, di antaranya sebagai berikut: permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id; surat kuasa khusus (bila melalui kuasa); bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000); dokumen deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online; dan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.

Acara ini ditutup oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, yang meminta seluruh pemerintahan di Indonesia saling bahu membahu untuk segera menggali potensi daerah masing-masing kekayaan alam Indonesia bisa menjadi titik terdaftar dan mendapat pelindungan dari negara.

“Kepada seluruh pemangku pemerintahan, untuk mulai mensosialisasikan, mengedukasi, dan terus mendorong potensi daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, terjaminnya pengawasan terhadap penyalahgunaan terhadap label IG terdaftar, serta pemakaian label IG bisa menjadi salah satu sarana promosi.

Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya