Pentingnya Pelindungan Merek dalam Layanan Pemerintah di Festival Infrastruktur Mutu Nasional 2024

Jakarta - Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek serta Publikasi dan Dokumentasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra mengatakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Ia menjelaskan, bahwa kementerian/lembaga dalam memberikan layanan akan meminta sertifikat merek (produk) sebagai suatu syarat oleh pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran layanan, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Halal, dan Surat Izin Edar.

“Hal tersebut menjadikan merek ini penting, karena dapat digunakan pada layanan pemerintahan dalam memberikan sertifikasi atau izin lainnya,” tutur Adel pada Talkshow Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin 12 Agustus 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan. 

Pada kesempatan ini, ia juga memberikan kiat-kiat dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek agar lebih berpeluang untuk diterima oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Pertama, pemohon menyiapkan label merek dan melakukan identifikasi kelas dan barang/jasa melalui sistem klasifikasi merek. Kemudian, pemohon dapat melakukan penelusuran nama merek merek melalui pangkalan data kekayaan intelektual. Hal ini untuk melihat apakah ada nama merek serupa yang sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, jika sudah sesuai baru pemohon dapat membuat akun pada laman merek.dgip.go.id”, terangnya

Sebagai informasi, DJKI juga membuka layanan stan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada gelaran FIMN 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Agustus 2024. Sebanyak seribu pengunjung turut hadir di FIMN.

FIMN 2024 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan pemamgku kepentingan di bidang standardisasi, meteorologi, dan penilaian kesesuaian. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya