Pentingnya Pelindungan Merek dalam Layanan Pemerintah di Festival Infrastruktur Mutu Nasional 2024

Jakarta - Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek serta Publikasi dan Dokumentasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra mengatakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Ia menjelaskan, bahwa kementerian/lembaga dalam memberikan layanan akan meminta sertifikat merek (produk) sebagai suatu syarat oleh pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran layanan, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Halal, dan Surat Izin Edar.

“Hal tersebut menjadikan merek ini penting, karena dapat digunakan pada layanan pemerintahan dalam memberikan sertifikasi atau izin lainnya,” tutur Adel pada Talkshow Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin 12 Agustus 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan. 

Pada kesempatan ini, ia juga memberikan kiat-kiat dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek agar lebih berpeluang untuk diterima oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Pertama, pemohon menyiapkan label merek dan melakukan identifikasi kelas dan barang/jasa melalui sistem klasifikasi merek. Kemudian, pemohon dapat melakukan penelusuran nama merek merek melalui pangkalan data kekayaan intelektual. Hal ini untuk melihat apakah ada nama merek serupa yang sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, jika sudah sesuai baru pemohon dapat membuat akun pada laman merek.dgip.go.id”, terangnya

Sebagai informasi, DJKI juga membuka layanan stan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada gelaran FIMN 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Agustus 2024. Sebanyak seribu pengunjung turut hadir di FIMN.

FIMN 2024 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan pemamgku kepentingan di bidang standardisasi, meteorologi, dan penilaian kesesuaian. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya