Pentingnya Pelindungan KIK Sebagai Upaya Menjaga Warisan Budaya Bangsa

Jakarta - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam serta keragaman budaya yang memiliki keunikan di masing-masing daerahnya. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi aset negara berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut.

KIK merupakan Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tersebut, yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut. 

Dalam sambutannya, Endar Tri Ariningsih selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP KI) Direktorat JenderaI Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa KIK terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis (IG).

“KIK yang terdapat di Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa, sehingga kita harus menunjukan perhatian yang lebih terhadap KIK ini,” ujar Endar mewakili Direktur KSP KI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (OPERA DJKI) pada Jumat, 17 Juni 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Dalam membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, DJKI  telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan membangun Pusat Data Nasional KI Komunal pada tahun 2020 yang lalu.

“DJKI juga menunjukan perhatian terhadap pelindungan KIK di Indonesia dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan,” lanjut Endar. 



Dalam kesempatan yang sama, Erni Purnamasari selaku Koordinator Pemberdayaan KI menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting bukan hanya karena memiliki nilai komersial, tetapi untuk mencegah penggunaan pihak-pihak di luar masyarakat adat yang memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat.

“Ada beberapa kasus yang pernah terjadi dalam KI Komunal antara lain, Tari Pendet yang muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel, lalu Reog Ponorogo yang menjadi perebutan klaim antara Indonesia dan Malaysia. Melihat dari beberapa kasus tersebut maka pelindungan KIK ini diperlukan,” ujar Erni.

Dalam pencatatan KIK ini terdapat beberapa prosedur. Pertama, adanya koordinasi kustodian dengan Pemerintah Daerah (Pemda); kedua, kustodian bersama Pemda berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait pengisian formulir pencatatan KIK, kemudian dikirim ke DJKI.

Ketiga, dilakukan verifikasi berkas oleh petugas, apabila sudah lengkap maka dilakukan penginputan data ke dalam Pusat Data Nasional KIK pada laman http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Setelah seluruh proses diatas, maka Pemda akan mendapatkan nomor pencatatan dan dapat dilakukan pencetakan Surat Pencatatan KIK. 



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya