Pentingnya Pelindungan Desain Industri Demi Keuntungan Valuasi Perusahaan

Jakarta - Desain Industri merupakan suatu kreasi terkait konfigurasi, bentuk, komposisi garis dan warna yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang digunakan sebagai suatu produk, barang, komoditas industri juga kerajinan tangan. Hal ini membuat kreasi yang terkandung di dalamnya harus dilindungi. 

“Desain industri itu merupakan kreativitas, sehingga hal ini perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujar Mahendra Nur Hadiansyah selaku Dosen di Universitas Telkom yang juga merupakan seorang desainer interior dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Bicara tentang kreativitas, Mahendra memberikan contoh bagaimana pandemi Covid-19 memacu kreativitas dengan hadirnya berbagai jenis dan desain masker.  Adanya jenis masker yang bervariasi, unik dan trendy kemudian dipasarkan sehingga dapat diperjualbelikan secara masif dan mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Untuk dilindungi, perlu diketahui bahwa salah satu unsur penting produk desain industri harus bisa dipakai karena tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Pinastiko selaku founder Pala Nusantara di mana merek dari produk jam tangannya digunakan sebagai cinderamata untuk delegasi petinggi negara dalam ajang bergengsi G20 di Bali beberapa waktu lalu juga memberikan kiat-kiat agar pendaftaran desain industrinya diterima. 

“Yang pertama, pastikan karya kalian adalah orisinil. Persiapkan desain atau gambar kerja, gambar 3D, foto yang tampak semua sudut dan material detailnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa desain industri harus didaftarkan sebelum produk tersebut diluncurkan. Ilham meyakini bahwa selain mendapatkan pelindungan KI, memiliki sertifikat pendaftaran desain industri mampu memberikan keuntungan valuasi perusahaan di mata investor. 

Sebagai informasi, permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online melalui laman desainindustri.dgip.go.id. Adapun masa pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya