Pentingnya Pelindungan Desain Industri Demi Keuntungan Valuasi Perusahaan

Jakarta - Desain Industri merupakan suatu kreasi terkait konfigurasi, bentuk, komposisi garis dan warna yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang digunakan sebagai suatu produk, barang, komoditas industri juga kerajinan tangan. Hal ini membuat kreasi yang terkandung di dalamnya harus dilindungi. 

“Desain industri itu merupakan kreativitas, sehingga hal ini perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujar Mahendra Nur Hadiansyah selaku Dosen di Universitas Telkom yang juga merupakan seorang desainer interior dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Bicara tentang kreativitas, Mahendra memberikan contoh bagaimana pandemi Covid-19 memacu kreativitas dengan hadirnya berbagai jenis dan desain masker.  Adanya jenis masker yang bervariasi, unik dan trendy kemudian dipasarkan sehingga dapat diperjualbelikan secara masif dan mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Untuk dilindungi, perlu diketahui bahwa salah satu unsur penting produk desain industri harus bisa dipakai karena tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Pinastiko selaku founder Pala Nusantara di mana merek dari produk jam tangannya digunakan sebagai cinderamata untuk delegasi petinggi negara dalam ajang bergengsi G20 di Bali beberapa waktu lalu juga memberikan kiat-kiat agar pendaftaran desain industrinya diterima. 

“Yang pertama, pastikan karya kalian adalah orisinil. Persiapkan desain atau gambar kerja, gambar 3D, foto yang tampak semua sudut dan material detailnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa desain industri harus didaftarkan sebelum produk tersebut diluncurkan. Ilham meyakini bahwa selain mendapatkan pelindungan KI, memiliki sertifikat pendaftaran desain industri mampu memberikan keuntungan valuasi perusahaan di mata investor. 

Sebagai informasi, permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online melalui laman desainindustri.dgip.go.id. Adapun masa pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya