Bengkulu - Kekayaan intelektual (KI) merupakan suatu aspek yang penting dalam kehidupan. KI merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia yang merupakan kekuatan terpenting untuk pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa kepedulian masyarakat Indonesia maupun luar negeri terkait pengajuan permohonan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
"Permohonan merek di DJKI terus meningkat dan mencapai total 96.206 permohonan telah diajukan ke DJKI pada tahun 2021. Permohonan desain industri, hak cipta dan paten juga terus mengalami peningkatan secara fluktuatif. Tren peningkatan pengajuan KI ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI,” ujar Razilu dalam Kuliah Umum di Universitas Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022.
Razilu menjelaskan bahwa perguruan tinggi menjadi salah satu tulang punggung penghasil KI di Indonesia bersama Lembaga Penelitian Pemerintah/Non Pemerintah. Oleh karena itu, DJKI berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan untuk berkembangnya inovasi dan kreativitas para akademisi di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.
Pada kesempatan ini, Razilu juga memaparkan pentingnya pelindungan KI dalam penelitian yaitu pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, mengenali state-of-the-art, untuk mengetahui perkembangan terakhir di bidang teknologi tertentu. Keempat, untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya kelima, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Kelima, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Keenam, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Ketujuh, KI sebagai indikator hasil penelitian. Terakhir, KI juga bisa menjadi kebanggaan bagi lembaga riset.
Selain memberikan kuliah umum, Razilu juga melakukan peresmian Sentra KI Universitas Bengkulu.
“Sentra KI merupakan unit kerja penting dalam menunjang proses komersialisasi KI. Pembentukan Sentra KI berfungsi untuk mengusahakan alih teknologi KI serta hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Universitas Bengkulu," tutur Razilu.
Razilu berharap dengan adanya Sentra KI, dapat menunjang proses komersialisasi perlindungan KI, pemasaran KI serta kerja sama komersialisasi KI di lingkungan Universitas Bengkulu. (yun/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025