Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya menggunakan barang yang orisinal. Yang dimaksud dengan orisinal yaitu karya intelektual yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Barang yang orisinal pasti memiliki unsur-unsur kekayaan intelektual (KI). Pada satu barang saja misalnya laptop atau smartphone terdiri dari beberapa unsur KI misalnya merek dan desain laptop, lalu hak cipta dari software laptop,” terang Kurniaman pada Rabu, 12 April 2023 dalam acara ‘Strategi Branding dan HKI Pelaku Usaha Milenial Sukses’melalui Zoom Meeting.
Menurut Kurniaman, keaslian satu karya intelektual berbeda dengan karya intelektual lainnya. Agar karya ini tidak dicomot oleh pihak lain, pemilik KI harus mendaftarkan atau mencatatkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pendaftaran tersebut, negara bisa hadir untuk memberikan pelindungan HKI untuk originalitas karya intelektual yang dihasilkan.
Kurniaman yakin para pemilik KI akan merasakan manfaat yang signifikan apabila haknya telah terlindungi. Yang pertama, terlindunginya KI secara umum menyediakan insentif untuk orang – orang kreatif dalam menghasilkan karya intelektual.
“Pendaftaran dan pencatatan KI juga memberikan seseorang hak eksklusif untuk menikmati hasil kreatifitasnya karena mereka berhak memonetisasi karyanya secara maksimal. KI yang terdaftar juga memberikan nilai tambah barang/jasa yang diperdagangkan karena telah diakui negara orisinalitasnya,” paparnya.
Selain itu, pemilik KI juga dapat mengadukan pelanggaran berupa penjiplakan atau bajakan kepada DJKI. Kemudian, bekerja sama dengan berbagai pihak DJKI akan melakukan penegakan hukum pada pihak yang melanggar KI tersebut. Di sisi lain, konsumen atau masyarakat juga bisa memastikan kualitas dari suatu produk apabila sudah terjamin orisinalitasnya.
Kemudian, bentuk kekayaan intelektual sendiri bermacam-macam, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek. Pada kesempatan ini, Kurniaman secara mendalam membahas merek yang merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan dimiliki secara eksklusif oleh pemilik merek terdaftar.
“Jenis merek yang dilindungi negara bisa berupa merek tradisional yang biasanya hanya berisi kata, kata dan lukisan, atau logo. Kini, bentuk merek juga bisa berupa hologram, suara, dan tiga dimensi,” lanjutnya.
Sementara itu, pendaftaran merek sendiri bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui merek.dgip.go.id. Prosesnya memakan waktu kurang lebih sembilan bulan apabila tidak ada oposisi dan lancar. Pengusaha dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga bisa mendapatkan keringanan biaya pelindungan KI-nya. (kad/dit)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025