Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya menggunakan barang yang orisinal. Yang dimaksud dengan orisinal yaitu karya intelektual yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Barang yang orisinal pasti memiliki unsur-unsur kekayaan intelektual (KI). Pada satu barang saja misalnya laptop atau smartphone terdiri dari beberapa unsur KI misalnya merek dan desain laptop, lalu hak cipta dari software laptop,” terang Kurniaman pada Rabu, 12 April 2023 dalam acara ‘Strategi Branding dan HKI Pelaku Usaha Milenial Sukses’melalui Zoom Meeting.
Menurut Kurniaman, keaslian satu karya intelektual berbeda dengan karya intelektual lainnya. Agar karya ini tidak dicomot oleh pihak lain, pemilik KI harus mendaftarkan atau mencatatkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pendaftaran tersebut, negara bisa hadir untuk memberikan pelindungan HKI untuk originalitas karya intelektual yang dihasilkan.
Kurniaman yakin para pemilik KI akan merasakan manfaat yang signifikan apabila haknya telah terlindungi. Yang pertama, terlindunginya KI secara umum menyediakan insentif untuk orang – orang kreatif dalam menghasilkan karya intelektual.
“Pendaftaran dan pencatatan KI juga memberikan seseorang hak eksklusif untuk menikmati hasil kreatifitasnya karena mereka berhak memonetisasi karyanya secara maksimal. KI yang terdaftar juga memberikan nilai tambah barang/jasa yang diperdagangkan karena telah diakui negara orisinalitasnya,” paparnya.
Selain itu, pemilik KI juga dapat mengadukan pelanggaran berupa penjiplakan atau bajakan kepada DJKI. Kemudian, bekerja sama dengan berbagai pihak DJKI akan melakukan penegakan hukum pada pihak yang melanggar KI tersebut. Di sisi lain, konsumen atau masyarakat juga bisa memastikan kualitas dari suatu produk apabila sudah terjamin orisinalitasnya.
Kemudian, bentuk kekayaan intelektual sendiri bermacam-macam, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek. Pada kesempatan ini, Kurniaman secara mendalam membahas merek yang merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan dimiliki secara eksklusif oleh pemilik merek terdaftar.
“Jenis merek yang dilindungi negara bisa berupa merek tradisional yang biasanya hanya berisi kata, kata dan lukisan, atau logo. Kini, bentuk merek juga bisa berupa hologram, suara, dan tiga dimensi,” lanjutnya.
Sementara itu, pendaftaran merek sendiri bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui merek.dgip.go.id. Prosesnya memakan waktu kurang lebih sembilan bulan apabila tidak ada oposisi dan lancar. Pengusaha dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga bisa mendapatkan keringanan biaya pelindungan KI-nya. (kad/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025