Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Era Digital

Jakarta – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor kreatif terus berkembang pesat, memberikan berbagai manfaat sekaligus tantangan baru, terutama dalam aspek etika dan pelindungan hak cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menyatakan bahwa penerapan AI perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batasan etis dan legal dalam penggunaannya.

“AI adalah alat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas, tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap menghormati nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku,” ungkap Agung pada 14 Januari 2025 dalam wawancara yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada hakikatnya, Agung menjelaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hak cipta selalu terkait erat dengan kreativitas manusia. Oleh karena itu, kontribusi kreatif dari manusia tetap menjadi elemen penting dalam menentukan perlindungan hukum atas karya tersebut,” tambahnya.

Agung juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Menurutnya, DJKI telah melakukan berbagai inisiatif seperti seminar dan kampanye digital untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang penggunaan AI yang etis. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator memahami implikasi hukum dari penggunaan AI sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara maksimal tanpa melanggar hak cipta,” jelasnya.

Dalam konteks regulasi, Agung menyebutkan perlunya reformasi Undang-Undang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. “Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan revisi UU Hak Cipta untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu,” ujarnya.

DJKI juga mendorong kolaborasi dengan lembaga internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk menyusun kebijakan global tentang hak cipta karya AI. “Kolaborasi ini penting untuk menciptakan keselarasan regulasi di tingkat global, sehingga pelindungan hak cipta dapat diterapkan secara lebih efektif,” terang Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung mengingatkan bahwa teknologi AI harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi tanpa merugikan pihak lain. “Etika adalah fondasi utama yang harus kita pegang saat menggunakan teknologi ini. Dengan menjaga etika, kita tidak hanya melindungi hak cipta tetapi juga menciptakan ekosistem kreatif yang sehat,” pungkasnya.

Melalui pendekatan yang seimbang antara inovasi, regulasi, dan edukasi, DJKI berharap dapat mendukung perkembangan teknologi AI di Indonesia sambil memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tetap menjadi prioritas.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya