Pentingnya Lisensi Dalam Usaha Franchise

Jakarta - Waralaba atau franchise merupakan suatu perjanjian dalam jual beli barang atau jasa dari pemilik usaha. Adapun pemilik usaha tersebut disebut dengan pewaralaba atau franchisor dan pemberi lisensi dari jual beli tersebut disebut dengan terwaralaba atau franchisee

Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku. 

Oleh karena itu, pencatatan  lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain. 

“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.

Adel mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” terangnya. 

“Perjanjian lisensi wajib memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambah Adel.

Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya. 

Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi,  identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya