Pentingnya Isu Kekayaan Intelektual dalam Perundingan Internasional

Isu kekayaan intelektual (KI) pada perundingan internasional merupakan topik yang cukup hangat dibicarakan, khususnya isu terkait pelindungan KI non-tradisional, seperti pelindungan varietas tanaman (PVT), informasi yang tidak diungkapkan untuk persetujuan/otorisasi pemasaran, serta sumber daya genetik, pengetahuan, dan ekspresi budaya KI. Dimana isu-isu tersebut seringkali menjadi isu yang cukup alot dalam perundingan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menginisiasi pertemuan penyusunan posisi runding Indonesia dalam perundingan internasional pada 28 s.d 29 Oktober 2021 di Hotel Ibis Style, Bogor dan secara virtual.

Pertemuan ini bertujuan sebagai forum diskusi pembahasan mengenai isu-isu KI di perundingan internasional antara DJKI bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Globalisasi ekonomi sangat berpengaruh terhadap perdagangan antara beberapa negara yang bersifat bebas. Karena pada dasarnya globalisasi ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang menjadi permasalahan,” ujar Kepala Subdit Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya.

Fajar mengatakan bahwa hambatan yang menjadi masalah saat ini terjadi pada perdagangan internasional, yang kemudian diarahkan untuk dapat diminimalisir melalui prinsip liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas. Dalam konteks ini, kehadiran hak KI menjadi penting.

“KI memiliki keterkaitan dengan perdagangan internasional, sebagaimana diatur dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, yang merupakan bagian dari World Trade Organization (WTO) Agreement yang ditandatangani oleh seluruh anggota WTO, termasuk Indonesia,” ujar Fajar.

Hal tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization bahwa manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.

Banyak bermunculannya perjanjian perdagangan, baik dalam bentuk Free Trade Agreement (FTA) maupun Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Dalam hal ini, terkait KI, muncul keinginan dari banyak negara, khususnya negara-negara maju untuk memperoleh pelindungan yang lebih dari TRIPS atau TRIPS Plus dalam hubungan perdagangan.

Hal ini mengakibatkan timbulnya tawaran dari negara-negara maupun kelompok negara untuk melakukan perundingan perdagangan demi mendapatkan kesepakatan yang lebih menguntungkan.

“Isu KI memiliki posisi nilai tawar yang menentukan dalam perundingan internasional, khususnya dalam perundingan perdagangan internasional karena KI menjadi salah satu indikator dalam mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara,” kata Fajar.

Oleh karena itu, dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan tentunya harus mengedepankan kepentingan nasional dan memperhatikan peraturan perundang-undangan nasional.

Maka dibutuhkan stategi dalam merumuskan dan menetapkan posisi runding untuk mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: VEW


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya